RIAU ONLINE, SIAK - Satu unit tongkang bermuatan alat berat Crane menabrak kabel listrik milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang melintang di atas Sungai Siak hingga putus. di kawasan Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.
Insiden tersebut terjadi saat tugboat Sunly 138 menarik tongkang yang mengangkut alat berat, termasuk satu unit crane. Lengan panjang atau boom crane masih dalam posisi berdiri tinggi ketika melintasi sungai Siak.
Akibatnya, boom crane diduga menyangkut kabel power line milik PT BSP. Tarikan tersebut membuat kabel tegangan tinggi putus dan jatuh ke aliran Sungai Siak.
“Kapal melintas dan boom crane-nya berdiri terlalu tinggi. Karena tidak diturunkan, arm crane menyangkut di kabel power line dan tertarik sampai kabel itu putus total,” ujar Amat, warga setempat yang menyaksikan kejadian.
Kabel yang terputus tersebut bahkan sempat meluncur dan menimpa kapal lain yang tengah melintas di jalur perairan yang sama.
Belum diketahui apakah terdapat korban akibat kejadian tersebut. Namun, insiden itu sempat mengganggu aktivitas pelayaran di Sungai Siak.
Dugaan kelalaian dalam prosedur pengangkutan alat berat kini menjadi sorotan, khususnya terkait aspek keselamatan pelayaran dan batas ketinggian muatan saat melintas di bawah jaringan kabel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tugboat Sunly 138 diketahui dikelola oleh pengusaha asal Siak bernama Awang.
Sementara itu, putusnya jaringan power line tersebut berpotensi berdampak terhadap pasokan energi dan aktivitas operasional di wilayah kerja PT BSP.
Tim Media PT BSP, Wahyudi, membenarkan pihak perusahaan tengah melakukan pendataan terkait dampak kejadian tersebut.
“Baik, kami koordinasikan lebih lanjut, seperti apa updatenya,” kata Wahyudi.
PT BSP saat ini disebut masih melakukan inventarisasi terhadap kerusakan serta menghitung potensi kerugian material akibat putusnya jaringan kabel tersebut.
Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan pelayaran, khususnya safety over height atau pengaturan batas ketinggian kapal dan muatan ketika melintas di bawah infrastruktur kabel yang melintasi jalur sungai.

