RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ibu lima anak, Nova Rianti, lewat tim Penasihat Hukumnya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 7 Agustus 2026.
Nova Rianti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan kerja sama pengangkutan batu bara
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terhadap kliennya, Nova Rianti.
Rusdi Bromi didampingi dua orang rekannya, Johanda Saputra dan Vickry R Alkahfi menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk menguji substansi perkara pidana yang tengah diproses penyidik, melainkan semata-mata meminta pengadilan melakukan pengujian terhadap legalitas penahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).
Rusdi Bromi juga menyoroti kondisi pribadi Nova Rianti yang masih memiliki seorang anak berusia sekitar tujuh bulan yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan dari ibunya.
Menurut kuasa hukum, aspek kemanusiaan tersebut patut menjadi perhatian dalam menilai urgensi penahanan, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum maupun independensi pengadilan dalam memutus perkara.
"Permohonan ini diajukan bukan untuk menguji pokok perkara pidana yang sedang berjalan, melainkan semata-mata untuk memperoleh pengujian yudisial mengenai sah atau tidak sahnya tindakan penahanan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Rusdi Bromi.
Rusdi Bromi mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, setiap tindakan yang membatasi kemerdekaan seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prosedur yang ditentukan, dan dapat diuji melalui mekanisme pengadilan.
"Praperadilan merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan oleh undang-undang sebagai instrumen kontrol terhadap penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum".
"Pengajuan permohonan ini adalah bentuk penghormatan terhadap hukum dan penggunaan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, bukan bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum," jelasnya.
Dalam permohonannya, penasihat hukum menilai alasan penahanan yang dicantumkan dalam Berita Acara Penahanan masih perlu diuji secara objektif di hadapan hakim. Mereka menyoroti alasan penyidik mengenai dugaan bahwa Nova Rianti berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Menurut Rusdi, alasan tersebut belum disertai fakta-fakta konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Menurut pandangan Tim Penasihat Hukum, tindakan penahanan terhadap Nova Rianti patut diuji karena dalam Berita Acara Penahanan disebutkan adanya kekhawatiran bahwa Pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana".
"Namun demikian, menurut Pemohon, alasan tersebut belum diuraikan dengan fakta-fakta konkret yang dapat dipertanggungjawabkan dan diuji secara objektif di hadapan hakim," ungkap mereka.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, Nova Rianti dinilai selalu bersikap kooperatif. Ia disebut memenuhi seluruh panggilan penyidik, hadir dalam setiap pemeriksaan, memberikan keterangan, serta tidak pernah menghambat jalannya proses penyidikan.
"Selama proses penyidikan, Nova Rianti selalu memenuhi panggilan penyidik, hadir dalam setiap pemeriksaan, memberikan keterangan secara kooperatif, serta tidak pernah menghambat jalannya proses penyidikan," terangnya.
Selain itu, mereka juga mengemukakan bahwa perkara yang berkaitan dengan Ade Purwanto telah diproses hingga memperoleh putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Dalam proses tersebut, barang bukti disebut telah disita penyidik, diajukan dalam persidangan, dan digunakan sebagai alat pembuktian.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru menilai secara objektif apakah masih terdapat dasar faktual yang memadai untuk menyatakan Nova Rianti berpotensi menghilangkan barang bukti.
Sebelum mengajukan praperadilan, Tim Penasihat Hukum mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Bahkan, mereka menyebut telah beberapa kali meminta kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
Namun hingga permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, menurut kuasa hukum, belum ada keputusan yang memberikan kepastian hukum terhadap permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Karena itu, mekanisme praperadilan dipilih sebagai upaya hukum yang sah untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum," tegas Rusdi.
Permohonan praperadilan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas proporsionalitas, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penyidik maupun proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, mereka menilai praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana agar setiap tindakan pembatasan kemerdekaan warga negara benar-benar dilaksanakan sesuai hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati asas praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidak sahnya tindakan penahanan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutup tim Penasihat Hukum Nova Rianti.
Mereka juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat memeriksa dan memutus permohonan tersebut secara independen, objektif, imparsial, dan berdasarkan hukum demi tegaknya kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan yang diajukan Tim Penasihat Hukum Nova Rianti.

