Oknum ASN hingga Satpam Diduga Nyambi Edarkan Narkoba, Diciduk Polres Inhu

Pengedar-sabu-di-Inhu2.jpg
Polres Inhu mengamankan empat orang diduga jaringan peredaran narkotika. (Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Di antaranya merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satpam. 

Keduanya diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima beberapa hari sebelumnya.

"Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel,l. Dari rangkaian penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, dan ganja seberat 1,24 gram," ujar Aiptu Misran, Jumat, 3 Juli 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap HR alias Heru alias Kerok (45) di kediamannya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB. 

Dari hasil penyelidikan, Heru merupakan seorang ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, satu paket ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi. Polisi juga menyita timbangan digital, alat bantu pengemasan, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. 



Kepada penyidik, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selang sekitar dua jam, polisi kembali mengamankan RD alias Diman (29) di kawasan Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. 

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lima paket sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RA alias Ropi (27) yang ditangkap pada malam yang sama. Dari hasil pemeriksaan terhadap Ropi, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan SP alias Putra (21), seorang oknum satpam yang diduga menjadi pemilik puluhan paket sabu.

Saat menggeledah rumah yang disebutkan tersangka, petugas menemukan sebuah tas berisi 53 paket sabu beserta kartu tanda anggota (KTA) satpam dan identitas milik SP.

Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap keesokan paginya di sebuah bengkel di wilayah Kuantan Babu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka SP mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut adalah miliknya," jelas Aiptu Misran.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Aiptu Misran menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan berbagai latar belakang profesi.

"Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.