Kasus Kematian Pria di Hotel Favor Pekanbaru Berakhir, Keluarga Tolak Autopsi

Kuasa-hukum-keluarga-korban-Rian-Wahyudi.jpg
Kuasa hukum keluarga korban, Rian Wahyudi (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keluarga Willy, pria yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar Hotel Favor di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, pada Rabu, 22 Juli 2026 menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban.

Setelah menerima hasil penyelidikan kepolisian yang tidak menemukan adanya unsur kekerasan maupun tindak pidana, pihak keluarga meminta agar proses penyelidikan dihentikan.

Kuasa hukum keluarga korban, Rian Wahyudi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah keluarga berkoordinasi dengan penyidik dan menerima penjelasan terkait hasil penyelidikan.

"Untuk saat ini, keluarga korban sudah ikhlas," ujar Rian Wahyudi, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, hasil sinkronisasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian mengarah pada kesimpulan bahwa kematian korban tidak berkaitan dengan tindak pidana.

"Dari sinkronisasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian itu menyimpulkan tidak ada ditemukan unsur tindak pidana. Jadi, pihak korban sudah sepakat, ikhlas, dan memohon agar penyelidikan ditutup," tegasnya.

Rian mengungkapkan, Willy diketahui memiliki riwayat penyakit yang telah lama dideritanya. Korban disebut mengidap diabetes sejak sebelum menikah dan rutin menjalani terapi insulin. Selain itu, korban juga memiliki riwayat penyakit asam lambung (GERD).



"Terkait riwayat penyakit, korban sudah mengidap penyakit gula sejak sebelum menikah. Korban beberapa kali sudah suntik insulin, selain itu juga mempunyai riwayat GERD. Dugaan sementara, penyakit yang dialami itulah yang menjadi sebab kematiannya," jelas Rian.

Korban meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan.

Sementara itu, Kanit Resum Polresta Pekanbaru, Iptu Rahmat Saufani, membenarkan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah obat-obatan di dekat tubuh korban yang diduga merupakan obat rutin milik Willy.

"Dari hasil olah TKP ditemukan ada obat yang dari keterangan keluarga itu adalah obat korban," kata Iptu Rahmat.

Ia menambahkan, hasil visum terhadap jasad korban juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Jasad dilakukan visum yang hasilnya tidak ditemukan tanda kekerasan," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, pihak keluarga juga memutuskan tidak memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi. 

Dengan adanya riwayat penyakit yang dimiliki korban serta tidak ditemukannya indikasi tindak pidana, jasad kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

"Pihak keluarga tidak bersedia untuk autopsi, dan pengakuannya bahwa korban ini menderita penyakit. Karena tidak mau, maka itu kami kembalikan ke keluarga," pungkas Iptu Rahmat.