RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Dani M Nursalam dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis, 30 Juli 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dani M Nursalam terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.
Namun, jumlah tersebut dinyatakan telah dipenuhi melalui pengembalian uang negara. Majelis hakim menjelaskan bahwa uang pengganti telah dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp50 juta melalui rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Tata Maulana, serta pengembalian uang operasional yang diterima Dani M Nursalam sebesar Rp170 juta.
"Dengan demikian, terdakwa Dani M Nursalam tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar Dani M Nursalam tetap berada dalam tahanan.
Usai pembacaan putusan, Dani M Nursalam menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim dan memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
Dengan sikap tersebut, putusan terhadap Dani M Nursalam pada dasarnya diterima oleh pihak terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
Tim jaksa menyatakan masih menggunakan haknya untuk berpikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
"Kami menyatakan pikir-pikir selama waktu yang ditentukan undang-undang," ujar jaksa di persidangan.
Di sisi lain, Dani M Nursalam menunjukkan sikap menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Saat dimintai tanggapan setelah sidang, ia menyampaikan pernyataan singkat.
"Kita jalani dengan ikhlas," tutup Dani M Nursalam singkat.

