Jejak AKBP Teddy Ardian, Raih Penghargaan Kapolda Usai Selamatkan Mangrove Riau

AKBP-Teddy-Ardian2.jpg
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menerima Piagam Penghargaan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. (Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hamparan hutan mangrove yang membentang di pesisir Riau merupakan benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai satwa dan biota laut, sekaligus menyimpan cadangan karbon yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim. 

Namun, di balik fungsi vital tersebut, ekosistem mangrove terus dibayangi ancaman kejahatan lingkungan. Penebangan liar, produksi arang bakau tanpa izin hingga pembukaan kawasan menggunakan alat berat menjadi praktik yang merusak kawasan pesisir dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

Di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan itu, nama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mencuat berkat keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus perusakan hutan mangrove. 

Atas dedikasi tersebut, ia menerima Piagam Penghargaan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang diserahkan dalam upacara pemberian penghargaan kepada personel berprestasi di Lapangan Apel Mapolda Riau, Rabu, 29 Juli 2026.

Penghargaan yang ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Riau tertanggal 28 Juli 2026 itu menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras penyidik dalam mengungkap kejahatan kehutanan yang berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan.

Salah satu pengungkapan yang dipimpin AKBP Teddy Ardian adalah perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa pengangkutan hasil hutan mangrove dan produksi arang bakau tanpa izin di kawasan Hutan Mangrove Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan dugaan praktik pemanfaatan kayu mangrove secara melawan hukum yang tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir sebagai pelindung alami dari abrasi dan gelombang pasang.

Tak lama kemudian, jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kembali mengungkap dugaan perusakan kawasan mangrove menggunakan alat berat di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kerusakan akibat aktivitas tersebut dinilai sangat serius karena tidak hanya menghilangkan vegetasi mangrove, tetapi juga merusak habitat satwa, mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir, sehingga berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil laut.



Keberhasilan mengungkap dua kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup membutuhkan proses panjang dan penuh ketelitian. 

Penyidik harus mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, hingga memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.

AKBP Teddy Ardian menjadi satu dari 133 penerima penghargaan, yang terdiri atas 123 personel Polri dan 10 penerima dari unsur eksternal.

Penghargaan juga diberikan kepada personel yang berprestasi dalam pengungkapan kasus narkotika, tindak pidana perdagangan orang, penyelamatan korban penculikan, pelayanan kesehatan hingga cabang olahraga tingkat nasional.

Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penghargaan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan institusi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Prestasi bukan hanya soal keberhasilan mengungkap perkara. Prestasi adalah ketika kita mampu menghadirkan rasa aman, menyelamatkan nyawa, menjaga lingkungan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata," tegas Irjen Herry.

Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi Polri dalam menjalankan tugas pelayanan.

"Trust tidak lahir dari slogan. Trust lahir dari pengabdian yang konsisten, pelayanan yang tulus, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian kepada masyarakat. Itulah yang harus terus kita bangun di Polda Riau," jelasnya.

Kapolda juga mengajak seluruh personel untuk terus menjadi polisi yang hadir membawa manfaat bagi masyarakat.

"Jadilah polisi penolong. Hadirkan rasa aman, bangun harapan, dan jadikan setiap tugas sebagai ladang pengabdian. Masyarakat menilai Polri bukan dari apa yang kita ucapkan, tetapi dari apa yang kita kerjakan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Irjen Herry turut mengumumkan bahwa Ekspedisi Merah Putih Presisi akan dilepas pada 1 Agustus 2026 sebagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. 

Ekspedisi tersebut akan menjangkau wilayah-wilayah terluar di Provinsi Riau sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Kapolda kembali mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.

"Teruslah berbuat baik, teruslah mengukir pengabdian. Ingat keluarga yang selalu menunggu kita pulang. Dan saya tegaskan, jangan ada lagi anggota yang mencoba-coba menggunakan narkoba," pungkasnya.