Kriminolog Minta Polisi Transparan Tangani Dugaan Penganiayaan di Mapolresta

Pakar-Kriminologi-Prof-Dr-Kasmanto-Rinaldi.jpg
Pakar Kriminologi Prof Dr Kasmanto Rinaldi (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di lingkungan Mapolresta Pekanbaru, Jumat, 3 Juli 2026 hingga kini, Senin, 27 Juli 2026 belum ada titik terangnya meski sudah berjalan tiga pekan lamanya.

Perkara yang dilaporkan sejak 3 Juli 2026 itu, dilaporkan dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 

Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan para pihak, memeriksa saksi, serta mendalami alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Pakar Kriminologi Prof Dr Kasmanto Rinaldi, menilai langkah kepolisian dalam memproses laporan masyarakat harus terus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar menghasilkan kepastian hukum.

"Setiap aksi kekerasan, baik dilakukan oleh siapa pun kepada siapa pun, tidak bisa dibenarkan. Di era modern seperti sekarang, persoalan tidak lagi diselesaikan dengan kekerasan," ujar Kasmanto kepada RIAUONLINE, Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, setiap laporan yang diterima aparat wajib ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan. Dalam proses tersebut, penyidik memiliki kewajiban mengumpulkan fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.



"Pelapor, saksi-saksi, dan alat bukti harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung," katanya.

Kasmanto menegaskan, penanganan perkara tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang ataupun profesi pihak yang dilaporkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai prosedur.

"Yang dinilai adalah perilakunya, bukan profesinya. Mau anggota kepolisian, pejabat, guru, atau masyarakat biasa, semuanya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi pentingnya proses penyelidikan yang dilakukan secara cermat agar hasil penanganan perkara benar-benar berdasarkan fakta hukum. Namun demikian, ia mengingatkan agar perkembangan penanganan perkara juga disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Kalau memang bukti belum cukup, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, proses saja sesuai aturan. Transparansi penting agar tidak muncul kesan ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.

Menurut Kasmanto, apabila nantinya penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. 

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak yang diperiksa juga harus dipulihkan sebagai bagian dari kepastian hukum.

Ia menambahkan, profesionalisme aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak nama baik institusi yang selama ini telah membangun banyak prestasi. Jika terbukti bersalah, proses sesuai hukum".

"Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.