Jelang Vonis, Abdul Wahid: Mohon Doa Agar Putusan Benar-Benar Adil

abdul-wahid-usai-duplik2.jpg
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid disambut pendukungnya usai sidang pembacaan duplik di PN Pekanbaru, Selasa, 28 Juli 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta doa agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil.

Harapan itu disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 28 Juli 2026.

Abdul Wahid mengaku enggan berkomentar banyak terkait materi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama. 

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujar Abdul Wahid.

Sidang putusan Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang.

Sebelumnya dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi). Mereka juga menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.

Pada bagian pembuka duplik, tim penasihat hukum menekankan pentingnya putusan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Mereka bahkan mengutip petuah Raja Ali Haji sebagai simbol nilai-nilai keadilan Melayu.



“Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah,” kata tim advokat dalam persidangan.

Menurut penasihat hukum, keadilan yang diberikan kepada seorang terdakwa tidak hanya berkaitan dengan pemulihan hak-hak pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam pokok duplik, tim advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Penasihat hukum menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya perintah maupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT atau pejabat lainnya untuk menyerahkan uang.

Mereka juga menilai replik JPU tidak sepenuhnya menggambarkan fakta persidangan, termasuk terkait tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim penasihat hukum kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam, yang menurut mereka berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. 

Penasihat hukum juga menilai terdapat perbedaan keterangan antara Dani M Nursalam dan Muh Arief Setiawan mengenai dugaan penyerahan uang.

Dalam penutup duplik, tim advokat menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak terbukti memaksa, meminta, maupun menerima uang sebagaimana didakwakan oleh JPU.

"Tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas penasihat hukum.

Atas dasar itu, tim advokat memohon agar majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.