Sidang Duplik Abdul Wahid Bergulir, Kuasa Hukum Bantah Replik JPU

Sidang-duplik-abdul-wahid.jpg
Abdul Wahid menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di PN Pekanbaru, Selasa, 28 Juli 2026. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 28 Juli 2026.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abdul Wahid hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana hitam. Ia tampak duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.



Duplik merupakan salah satu tahapan dalam proses persidangan sebelum majelis hakim melanjutkan perkara ke agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara.

Pada persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Abdul Wahid tetap meyakini kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Menurut mereka, seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, maupun alat bukti yang dihadirkan belum mampu membuktikan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim dijadwalkan menetapkan agenda putusan terhadap terdakwa.