RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Binawidya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dua di antaranya merupakan pelaku begal berinisial MFH dan AS, sedangkan dua lainnya, WE dan AR, diduga sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan. Sementara seorang pelaku lain berinisial K masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pembegalan pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kami kemudian mengamankan dua pelaku utama di sebuah ruko di Jalan Sultan Syarif Qasim,” ujar Herman, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax usai pulang dari rumah temannya. Di tengah perjalanan, korban dipepet tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Salah seorang pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam jenis parang dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Karena ketakutan, korban memilih turun dari kendaraannya sehingga para pelaku dengan leluasa membawa kabur motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan aksi begal bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban.
“Hasil penyelidikan diketahui motor korban telah dibawa dua orang penadah yang hendak menjualnya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Berkat koordinasi dengan Polres Lima Puluh Kota, kedua penadah berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas Herman.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax milik korban, satu unit Honda Supra X, sebilah parang yang digunakan saat beraksi, serta sebuah tas sandang.
Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Para pelaku begal dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan para penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman menanti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

