Sabu 2,2 Kg Diselundupkan di Selangkangan, Kurir Ditangkap di Bandara SSK II

Kurir-sabu-dibekuk-di-bandara-ssk.jpg
Pelaku saat diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Kali ini, seorang pria berinisial AR ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu seberat sekitar 2,2 kilogram di bagian selangkangannya.

Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II, Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus tersebut bermula ketika petugas Avsec mencurigai gerak-gerik seorang penumpang saat menjalani pemeriksaan body checking atau pat down.

“Menindaklanjuti informasi dari petugas Avsec, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kombes Putu, Minggu, 26 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus menggunakan lakban.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku telah menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II selama kurang lebih dua pekan.

Petugas kemudian menggeledah kamar hotel yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.



Pengembangan kasus kembali dilakukan setelah tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang dititipkan di kawasan bandara.

Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di bagian resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.

“Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Putu.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,2 kilogram, terdiri dari dua bungkus besar dengan berat sekitar 2 kilogram dan dua bungkus sedang seberat sekitar 200 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk milik tersangka.

Kombes Putu menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran sabu tersebut.

Polisi menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Saat ini, tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.