RIAU ONLINE, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Siak.
SE yang ditandatangani Bupati Siak Afni Z, pada 15 Juli 2026 ini, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendidikan untuk membatasi penggunaan smartphone dan peralatan gadget lainnya di sekolah.
Azni menjelaskan, pembatasan gadget dilakukan untuk menjaga ruang sekolah atau ruang belajar tetap kondusif, aman dan nyaman. Sehingga siswa dapat belajar dengan konsentrasi.
Selain itu, dengan tidak bermain gadget saat berada di sekolah, para siswa juga diharapkan dapat saling berinteraksi untuk memperkuat kemampuan bersosialisasinya.
"Termasuk juga melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran," ujarnya Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurutnya, pihaknya memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menyusun tata tertib terkait pembatasan gadget tersebut, sesuai dengan mekanisme dan keperluan belajar yang memerlukan gadget di sekolah.
Menurutnya pembatasan penggunaan gadget ini bukan berarti tidak dibolehkan sama sekali, melainkan tetap bisa menggunakannya apabila diperlukan untuk menunjang proses belajar. Dalam hal ini, penggunaan gadget harus dalam pengawasan guru dan satuan pendidikan.
"Pembatasan itu bukan melarang, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," jelasnya.
Sejumlah penggunaan gadget yang dibolehkan diantaranya untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya berharap agar aturan ini mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk orang tua siswa.

