RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau meminta Kapolda Riau turun tangan menyikapi dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi yang disebut melibatkan sebuah perusahaan di Pekanbaru.
TAPAK Riau juga menyoroti dugaan pembiaran oleh Polsek Sukajadi dalam perkara tersebut. Permintaan itu disampaikan setelah tim advokat menerima kuasa hukum dari tiga tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT SUP, masing-masing Raka Deni Kurnadi, M Kevin Luthfi, dan Ahmad Rodhi Saputra.
Perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai sekitar Rp22 juta itu kini telah memasuki tahap II. Para tersangka juga telah ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Rutan Sialang Bungkuk.
Kuasa hukum TAPAK Riau menyebut, berdasarkan keterangan Raka Deni Kurnadi, sebagian uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diduga digunakan atas perintah pimpinan perusahaan berinisial DC untuk membeli dan mengumpulkan Solar Bersubsidi.
Praktik tersebut, menurut keterangan kliennya, diduga berlangsung sejak November 2021 hingga Juli 2025. Pembelian Solar Bersubsidi disebut dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU menggunakan mobil Mitsubishi L-300 milik perusahaan serta beberapa barcode kendaraan lainnya.
Solar yang dibeli kemudian diduga dipindahkan ke dalam jeriken dan drum untuk ditimbun di lokasi perusahaan.
"Klien kami juga mengaku memiliki bukti berupa foto pembelian, bon BBM, dokumentasi jeriken dan drum berisi Solar Bersubsidi, serta informasi penggunaan beberapa barcode kendaraan perusahaan," kata Ketua TAPAK Riau, Suroto, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, seluruh informasi tersebut telah disampaikan Raka kepada penyidik Polsek Sukajadi saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, pihak advokat menyebut keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai pemberi perintah tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Atas kondisi itu, TAPAK Riau menduga adanya perlindungan terhadap pihak berinisial DC dan meminta dugaan tersebut diperiksa secara profesional.
TAPAK Riau menilai informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Solar Bersubsidi seharusnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Terlebih, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memerintahkan, mengendalikan, membiayai maupun memperoleh keuntungan," tegasnya.
TAPAK Riau juga menyoroti potensi kerugian negara apabila Solar Bersubsidi dibeli secara berulang dalam jumlah besar dan dialihkan untuk kepentingan industri atau keuntungan pribadi.
Mereka menyebut, dugaan pembelian dilakukan sebanyak empat hingga lima kali setiap hari selama periode November 2021 hingga Juli 2025 dengan menggunakan sejumlah barcode kendaraan.
Atas dugaan tersebut, TAPAK Riau meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen pembelian, data barcode kendaraan, rekaman CCTV SPBU, transaksi keuangan, hingga melakukan audit oleh instansi yang berwenang.
Menurut TAPAK Riau, praktik penyalahgunaan Solar Bersubsidi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Kelangkaan BBM subsidi yang ditandai antrean panjang di sejumlah SPBU dinilai dapat menghambat aktivitas ekonomi dan meningkatkan biaya distribusi barang.
"Supir angkutan barang, angkutan umum, petani, nelayan, pelaku UMKM hingga masyarakat yang menggantungkan usahanya pada Solar Bersubsidi sering kali harus mengantre berjam-jam," terangnya.
Sementara itu, terkait dugaan tersebut, Raka Deni Kurnadi telah membuat laporan pengaduan ke Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/296/IV/2026/Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
TAPAK Riau meminta Kapolda Riau mengevaluasi dugaan pembiaran oleh Polsek Sukajadi terhadap praktik penyalahgunaan Solar Bersubsidi.
Mereka juga meminta Kapolresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk memeriksa pihak yang diduga memberi perintah, mengorganisir, maupun menikmati hasil dari praktik tersebut.
Selain itu, penyidik diminta menelusuri aliran dana, penggunaan barcode kendaraan, pembelian BBM selama periode November 2021 hingga Juli 2025, serta memeriksa seluruh saksi dan barang bukti.
"TAPAK Riau akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya hukum, perlindungan hak masyarakat atas BBM Bersubsidi, serta pemberantasan mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat," tutupnya.

