RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Terendam (Kamter), Kecamatan Rumbai.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, EZ (36) sebagai pengedar dan BS (26). Kedunya diduga berperan sebagai perantara transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan diduga transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan EZ di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, dari hasil interogasi awal, EZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BS.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BS," ujar AKP Noki Loviko, Kamis, 23 Juli 2026.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Di lokasi itu, BS berhasil diamankan. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti narkotika.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah EZ yang masih berada di kawasan Kampung Terendam. Di sana, petugas kembali menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Manchester berwarna putih-biru.
"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu di rumah EZ. Sehingga total ada delapan plastik klip yang diamankan dari tersangka EZ," jelas AKP Noki Loviko.
Selain delapan paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp112 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan EZ negatif menggunakan narkotika, sedangkan BS dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
AKP Noki Loviko menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

