Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

Disdik-riau2.jpg
Kantor Disdik Riau digeledah Kejati Riau (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau, Kamis 23 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Disdik Riau.



"Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Belum diketahui dokumen maupun barang bukti yang diamankan penyidik dari lokasi.

Saat dikonfirmasi mengenai status perkara, Zikrullah memastikan kasus dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.

"Iya, dik (penyidikan)," pungkas Zikrullah.