RIAU ONLINE, ROHIL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali membongkar praktik penimbunan sekaligus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan modus licik dengan menguras sebagian isi truk tangki sebelum BBM dikirim ke SPBU.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis, 16 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Riau dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," tegas Ade Kuncoro.
Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka. Polisi masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan para pelaku menjalankan modus yang cukup rapi.
Mereka diduga membuka segel kompartemen truk tangki menggunakan alat tertentu, kemudian menyedot sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan menuju SPBU.
BBM yang diambil kemudian dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank dan ditimbun di dalam gudang sebelum dijual kembali secara ilegal.
"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," jelas AKBP Teddy Ardian.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menemukan timbunan sekitar 2.010 liter Pertalite yang disimpan di satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, polisi juga menyita sekitar 630 liter Bio Solar yang ditampung dalam dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Tak hanya BBM subsidi, penyidik turut mengamankan dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari transaksi ilegal tersebut.
Menurut AKBP Teddy Ardian, penyidik kini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi hingga kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam praktik tersebut.
"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

