RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, menyampaikan pembelaan pribadinya dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Arief menegaskan bahwa pertemuan dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, terjadi atas permintaan Dani sendiri.
Menurut Arief, dalam pertemuan tersebut Dani meminta bantuan dana operasional untuk gubernur dan juga untuk dirinya. Karena itu, Arief menilai dirinya bukan pihak yang menikmati aliran uang sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang," ujar Arief di hadapan majelis hakim, Senin, 20 Juli 2026.
Arief juga membantah dakwaan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Selama menjabat sebagai kepala dinas, ia mengaku tidak pernah menggunakan kewenangannya untuk menekan bawahan ataupun mengancam mutasi demi memperoleh uang.
"Saya tidak pernah memeras, mengancam ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain," tegasnya.
Dalam pledoinya, Arief mengatakan dirinya tidak pernah meminta uang secara langsung kepada para kepala UPT. Jika ada komunikasi mengenai kebutuhan dana, hal itu dilakukan melalui sekretarisnya yang dianggap lebih memahami mekanisme administrasi di lingkungan dinas.
Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan semata-mata sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan," ucapnya.
Arief bahkan mengaku pernah meminta Gubernur Riau agar sejumlah kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya. Menurutnya, fakta tersebut membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menjadikan ancaman mutasi sebagai alat untuk meminta uang.
Suasana sidang kemudian berubah haru saat Arief memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Dengan suara bergetar, ia mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap dapat mendampingi anak bungsunya hingga menyelesaikan pendidikan.
"Saya ingin menghadiri wisudanya," kata Arief.
Ia juga mengungkapkan harapan sederhana yang ingin diwujudkan setelah perkara tersebut selesai, yakni bisa segera menggendong cucu pertamanya.
"Saya sadar ini hal yang sederhana, tetapi sangat bermakna bagi saya," terangnya.
Selain memohon keringanan hukuman, Arief meminta majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp510 juta sebagaimana dituntut JPU.
Ia beralasan bukan pihak yang menikmati maupun menguasai uang tersebut, meski mengakui dana yang sempat berada dalam penguasaannya telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Arief berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan senilai Rp3,35 miliar.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Sementara Arief dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,13 miliar yang dikurangi uang yang telah dikembalikan.
Adapun Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta yang seluruhnya telah dibayarkan.

