Dituding Terima Setoran Judi, Polda Riau: Hoaks, Tempat Permainan Ditutup Sejak Juni

Kombes-Pol-M-Hasyim-Risahondua15.jpg
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membantah keras tudingan yang beredar di media sosial, khususnya dari John Ketek, terkait dugaan adanya praktik perjudian serta isu penerimaan setoran oleh pimpinan Polda Riau dari sejumlah gelanggang permainan di Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasubdit Jatanras AKBP Roy Noor, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, serta Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Sabtu, 18 Juli 2026.

"Siang ini kami sekaligus memberikan klarifikasi terkait beberapa hari terakhir beredarnya informasi dari akun media sosial yang mengatasnamakan Polda Riau maupun akun John Ketek," ujar Kombes Hasyim.

Menurut Hasyim, hasil pengecekan bersama pemerintah daerah menunjukkan ada empat gelanggang permainan yang menjadi sorotan, yakni Plaza 21 Studio, Bingo, King Zone, dan Pokemon. Keempat tempat tersebut diketahui memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah daerah.

Meski demikian, Polda Riau menegaskan seluruh lokasi tersebut sudah ditutup sejak 18 Juni 2026 dan hingga kini tidak lagi beroperasi.

"Tempat-tempat itu sudah kami tutup sejak tanggal 18 Juni. Hari ini tanggal 18 Juli, berarti sudah satu bulan tidak beroperasi," tegas Hasyim.



Ia juga membantah tudingan yang menyebut pimpinan Polda Riau menerima setoran dari aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

"Sementara itu beredar informasi yang menyebut nama pimpinan kami menerima sesuatu dari kegiatan tersebut. Kami tegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar. Silakan rekan-rekan media cek langsung ke lokasi yang disebutkan di Jalan Riau," ujarnya.

Hasyim menegaskan Polda Riau tidak akan mentoleransi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Ia bahkan mengajak masyarakat ikut mengawasi apabila menemukan aktivitas perjudian.

"Mari sama-sama kita awasi. Kalau memang ada kegiatan perjudian, akan kami tindak secara tegas," katanya.

Selain memberikan klarifikasi, Ditreskrimum Polda Riau juga akan menelusuri pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, termasuk akun John Ketek.

"Terkait pemilik akun yang menyebabkan informasi tidak benar itu akan kami periksa. Karena faktanya kegiatan tersebut sudah tidak ada, tetapi masih memviralkan informasi yang tidak benar," tutup Hasyim.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, membenarkan bahwa keempat gelanggang permainan tersebut memang memiliki izin usaha yang masih berlaku.

Namun, ia menegaskan izin tersebut hanya untuk usaha hiburan dan permainan, bukan untuk praktik perjudian.

"Kami juga sudah mengingatkan bahwa tempat tersebut tidak boleh dijadikan tempat perjudian dan tidak boleh menerima anak sekolah yang masih memakai seragam," ujar Quarte.

Ia menambahkan, pemerintah juga mewajibkan seluruh pengelola memenuhi standar keselamatan, ketentuan ketenagakerjaan, kewajiban perpajakan, serta memperpanjang izin usaha sesuai aturan yang berlaku.