RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya praktik perjudian dan tudingan penerimaan setoran oleh pimpinan Polda Riau dari sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Roy Noor, Kasatreskrim Polresta, AKP Anggi Rian Diansyah dan Kabid Pengaduan Pemko, Quarte Rudianto menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan kepada masyarakat.
"Siang ini kami sekaligus memberikan klarifikasi terkait beberapa hari terakhir beredarnya informasi dari akun media sosial yang mengatasnamakan Polda Riau maupun akun Jon Ketek," ujar Kombes Hasyim, Sabtu, 18 Juli 2026.
Hasyim menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan bersama instansi terkait, terdapat empat gelanggang permainan di Kota Pekanbaru yang menjadi sorotan, yakni Plaza 21 Studio, Bingo, King Zone, dan Pokemon.
Menurutnya, seluruh tempat tersebut memiliki izin usaha yang sah sesuai dengan keterangan dari Pemerintah Kota Pekanbaru melalui dinas terkait.
"Menurut Dinas terkait di Kota Pekanbaru, keempat tempat itu sudah mengantongi izin usaha," ujarnya.
Meski memiliki izin usaha, Hasyim menegaskan bahwa aparat kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional seluruh lokasi tersebut.
Ia menyebutkan, penutupan dilakukan pada 18 Juni 2026 oleh Polresta Pekanbaru dan hingga kini seluruh tempat tersebut masih belum beroperasi.
"Tempat-tempat itu sudah kami tutup sejak tanggal 18 Juni. Hari ini tanggal 18 Juli, berarti sudah satu bulan tidak beroperasi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga membantah keras tuduhan yang menyebut adanya pimpinan Polda Riau menerima uang dari aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Ia menegaskan informasi tersebut merupakan kabar bohong yang tidak sesuai fakta di lapangan.
"Sementara itu beredar informasi yang menyebut nama pimpinan kami menerima sesuatu dari kegiatan tersebut. Kami tegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar. Silakan rekan-rekan media cek langsung ke lokasi yang disebutkan di Jalan Riau," terangnya.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi apabila terdapat aktivitas perjudian yang benar-benar terjadi. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
"Mari sama-sama kita awasi. Kalau memang ada kegiatan perjudian, akan kami tindak secara tegas," tegasnya.
Tidak hanya membantah informasi tersebut, Ditreskrimum Polda Riau juga akan menelusuri pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan masyarakat. Hasyim mengatakan, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan keresahan publik.
"Terkait pemilik akun yang menyebabkan informasi tidak benar itu akan kami periksa. Karena faktanya kegiatan tersebut sudah tidak ada, tetapi masih memviralkan informasi yang tidak benar," tutupnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, membenarkan pernyataan yang disampaikan Ditreskrimum Polda Riau.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan bahwa keempat gelanggang permainan tersebut memang memiliki izin usaha yang masih berlaku.
"Kami sampaikan bahwa benar apa yang disampaikan Dirreskrimum Polda Riau, bahwa tempat tersebut sudah kami cek dan memiliki izin," ujar Quarte.
Meski demikian, pihaknya telah memberikan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pengelola tempat hiburan tersebut.
Salah satunya, tempat permainan tidak boleh dialihfungsikan menjadi lokasi perjudian. Pengelola juga dilarang menerima pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah untuk menggunakan fasilitas permainan.
"Kami juga sudah mengingatkan bahwa tempat tersebut tidak boleh dijadikan tempat perjudian dan tidak boleh menerima anak sekolah yang masih memakai seragam," ujarnya.
Quarte menambahkan, selain aspek legalitas usaha, pemerintah juga mewajibkan setiap pengelola memenuhi standar keselamatan bagi pengunjung.
Di antaranya menyediakan perlengkapan keselamatan, termasuk alat pemadam api ringan (APAR), serta memenuhi ketentuan ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengelola juga wajib memperhatikan aspek keselamatan, menyediakan perlengkapan keselamatan, mengatur seluruh karyawan sesuai aturan, dan apabila menjalankan usaha maka harus memenuhi kewajiban membayar pajak serta melakukan perpanjangan izin sesuai ketentuan," pungkasnya.

