RIAU ONLINE, INHU - Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur menggemparkan warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ketiga korban diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kasus memilukan tersebut kini ditangani Polsek Peranap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Desa Pauh Ranap.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan secara serius dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
"Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara para korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aiptu Misran, Kamis, 16 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terungkap setelah ketiga korban memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang mereka alami kepada salah seorang anggota keluarga. Pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap agar diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Peranap langsung mendatangi rumah terduga pelaku.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Peranap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, memeriksa para saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat proses hukum.
Aiptu Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
"Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur," jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri para korban.
"Perlindungan terhadap privasi serta pendampingan psikologis sangat penting untuk mendukung proses pemulihan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya.

