RIAU ONLINE, PEKANBARU - Muhammad Luthfi Sofi Mu'alim Suhaz, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), resmi mencabut laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Riau, Senin, 22 Juni 2026 lalu.
Pencabutan laporan tersebut dituangkan dalam surat permohonan yang dibuat Luthfi pada 11 Juli 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau.
Dalam surat itu, Luthfi meminta agar Laporan Polisi Nomor LP/B/371/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 3 Juli 2026 dicabut. Ia juga menjelaskan alasan utama di balik keputusannya tersebut.
Menurut Luthfi, insiden yang dilaporkannya terjadi ketika dirinya bersama mahasiswa lain sedang mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Saat itu terjadi perebutan botol berisi pertalite antara massa aksi dengan petugas pengamanan hingga berujung insiden yang kemudian dilaporkannya sebagai dugaan penganiayaan.
Dalam surat tersebut, Luthfi menegaskan bahwa dirinya telah mengikhlaskan seluruh peristiwa yang terjadi.
"Adapun alasan saya untuk mencabut laporan tersebut adalah bahwa kejadian penganiayaan yang saya laporkan terjadi pada saat kami sedang melaksanakan demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru," tulis Luthfi dalam surat pencabutan laporannya.
"Dimana waktu itu terjadi perebutan botol berisikan pertalite antara saya dan teman-teman mahasiswa lainnya dengan petugas pengamanan dan saya telah mengikhlaskan semua kejadian tersebut serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada pihak manapun dikemudian hari atas permohonan saya ini," sambungnya.
Luthfi juga memastikan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
"Demikianlah permohonan ini saya buat dengan akal dan pikiran yang sehat serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga," demikian isi penutup surat tersebut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhamad Hasyim Risahondua menegaskan bahwa pencabutan laporan oleh korban tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, penyidik tetap akan mempelajari seluruh fakta yang telah dikumpulkan serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Korban membuat surat pencabutan laporan di Mapolda Riau pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu. Namun, apakah perkara ini selesai? Belum tentu. Penyidik tetap akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan aturan yang ada," ujar Hasyim, Selasa, 14 Juli 2026.
Hasyim mengungkapkan, saat menyampaikan surat pencabutan laporan, Luthfi datang didampingi oleh orang tuanya, M Sukron. Turut hadir mendampingi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru Kompol Edi serta Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UMRI, Jayus.
Di sisi lain, penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan mahasiswa maupun anggota kepolisian.
Beberapa pejabat kepolisian yang telah dimintai keterangan di antaranya Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Tri Budiyanto dan Kasat Intelkam Kompol Edi Sutomo.
"Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku pemukulan disebutkan memiliki ciri-ciri mengenakan baju hitam, berambut sebahu, dan memakai jam tangan," jelas Hasyim.
Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik mengaku telah mengarah kepada seorang anggota kepolisian berinisial AN.
"Hasil penyelidikan kami mengarah kepada anggota kepolisian berinisial AN. Saat kami interogasi, anggota tersebut mengaku ada kepalanya berbenturan dengan mahasiswa," kata Hasyim.
Meski korban telah mencabut laporannya, Hasyim memastikan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat tetap berlanjut.
"Pemeriksaan terhadap personel tetap dilakukan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila seluruh syarat hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Namun demikian, seluruh proses tetap akan diputuskan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pencabutan laporan oleh korban bukan berarti perkara tersebut otomatis dihentikan.

