RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan pemukulan terhadap dua kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau yang terjadi di Mapolresta Pekanbaru dipastikan masih berproses di Polda Riau.
Tak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, perkara ini juga menyeret aspek pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri.
Polda Riau menyebut penanganan terhadap dugaan pelanggaran internal akan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, mengungkapkan saat ini terdapat dua laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Perkembangan kasus di Polresta Pekanbaru ada dua laporan polisi (LP). Untuk LP memang ada di Polda. Karena kejadiannya di mako Polresta, nanti kami akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru," ujar Kombes Hasyim, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Hasyim, berdasarkan informasi yang diterimanya, Polresta Pekanbaru juga telah melakukan penanganan secara internal terhadap dugaan keterlibatan anggotanya.
"Kami dapat informasi dari pihak Polresta sudah ada yang menangani kasus ini. Mungkin dari pihak Polda akan melimpahkan perkara ini ke Propam sana," jelasnya.
Ia menjelaskan, keterlibatan Propam diperlukan karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan disiplin anggota kepolisian.
"Karena ini berkaitan dengan etika dan disiplin. Yang terjadi adalah pelayanan tidak maksimal dan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan," tambah Hasyim.
Selain kasus dugaan kekerasan di lingkungan Mapolresta Pekanbaru, Polda Riau juga masih menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Binawidya.
Hasyim memastikan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Perkembangan penyelidikan kasus yang ketiga di Kecamatan Binawidya, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti," ujarnya.
Ia menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional dan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan.
"Perlahan kami tetap bekerja maksimal. Mohon support-nya. Bila sudah cukup bukti akan kami informasikan kepada masyarakat dan rekan-rekan," tutupnya.
Sebelumnya, dua kader PMII Riau berinisial P dan S melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami saat mendatangi Mapolresta Pekanbaru pada Jumat, 3 Juli 2026.
Keduanya datang untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi sesuai prosedur.
Namun, menurut keterangan PMII Riau, keduanya justru diduga mendapat tindakan represif dari sejumlah oknum polisi di pos penjagaan. P dan S disebut hendak diseret secara paksa ke area toilet.
Saat salah seorang korban berusaha melawan, kepalanya diduga dibenturkan dan dihempaskan ke lantai berulang kali.
Dugaan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan kantor polisi itu memicu kecaman karena dinilai bertentangan dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Zamhur saat itu mengaku belum menerima informasi rinci karena laporan korban diajukan langsung ke Polda Riau.
"Korban lapor ke Polda Riau, jadi belum dapat info," singkat Zamhur, Senin, 6 Juli 2026.

