RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum aparat terhadap Mahasiswa UMRI, Muhammad Luthfi Suhaz di depan Kantor DPRD Riau, Senin, 22 Juni 2026 lalu berujung damai.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap saksi, baik dari mahasiswa dan pihak kepolisian, korban Muhammad Luthfi akhirnya mencabut laporannya di Polda Riau.
"Korban membuat surat pencabutan laporan di Mapolda Riau, Sabtu, 11 Juli 2026 lalu," ujar Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhamad Hasyim Risahondua, Selasa, 14 Juli 2026.
Lanjut Hasyim, Korban didampingi orangtuanya, M Sukron bersama Kasat Intelkam Polresta, Kompol Edi, serta Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UMRI, Jayus.
"Kita tetap akan memproses sesuai UU yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan juga akan membuka ruang untuk restorative justice," tegas Hasyim.
Hasyim juga mengatakan kalau pihaknya juga memeriksa Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Tri Budiyanto bersama Kasat Intel Kompol Edi Sutomo.
"Berdasarkan keterangan para saksi baik dari mahasiswa, pelaku pemukulan disebutkan dengan ciri-ciri baju hitam, rambut sebahu dan pakai jam tangan," ungkap Hasyim.
"Hasil penyelidikan kami mengarah kepada Anggota kepolisian berinisial AN. Saat kami interogasi, anggota tersebut mengaku ada kepalanya berbenturan dengan mahasiswa," sambungnya.
Meski demikian, Hasyim menegaskan pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum.
"Apakah perkara ini selesai? Belum tentu. Penyidik tetap akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan aturan yang ada," tegasnya.
Ia juga memastikan personel kepolisian yang diduga terlibat masih berstatus saksi dan tetap menjalani pemeriksaan untuk mengungkap fakta secara objektif.
"Pemeriksaan terhadap personel tetap dilakukan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," pungkas Hasyim.

