RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta perusahaan-perusahaan yang masih menanam sawit di kawasan sempadan sungai, segera ditertibkan.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau, Androy Ade Rianda mengatakan hal ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta Dinas Perkebunan Riau untuk melakukan penyisiran dan pemeriksaan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami meminta DLHK dan Dinas Perkebunan menyisir seluruh perusahaan perkebunan yang masih menanam sawit di tepian sungai. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditertibkan,"ujarnya, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kawasan sempadan sungai adalah penyangga antara ekosistem perairan dan daratan yang berfungsi sebagai batas perlindungan agar aliran sungai tidak tercemar, meluap, atau tergerus erosi.
Sehingga, menurutnya pengawasan ini sangat penting dilakukan bukan hanya secara administratif melainkan turun langsung untuk meninjau keadaan di lapangan.
Ia juga mengimbau agar perusahaan mempunyai komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah usahanya. Termasuk kelestarian ekosistem sungai.
"Jangan sampai seluruh tepian sungai ditanami sawit. Kawasan sempadan sungai harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai pelindung ekosistem dan daerah resapan air sehingga tidak menyebabkan bencana, "jelasnya.
Menurutnya, Komisi II DPRD Riau juga sebagai mitra akan terus melakukan pengawasan sebagai komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Perlindungan lingkungan harus menjadi komitmen bersama agar sungai tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan," pungkasnya.

