Koalisi MELAWAN Kawal Proses Pidana-Etik Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Rupat Utara

Tim-Koalisi-Melawan.jpg
Koalisi MELAWAN mengawal penanganan dugaan penganiayaan warga Rupat Utara oleh oknum Polisi (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim hukum Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan warga Rupat Utara oleh oknum Kanit Reskrim dan anggota Polsek Rupat Utara. Penanganan kasus ini kini berjalan di dua jalur sekaligus di Polda Riau, yakni pidana umum dan pelanggaran kode etik. 

Pengawalan dilakukan melalui proses laporan pidana di Ditreskrimum dengan Nomor: STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU tanggal 24 Juni 2026 dan pemeriksaan kode etik di Ditpropam Polda Riau atas laporan Nomor: R/LI-61/VI/2026/Propam tanggal 25 Juni 2026 .

Koalisi yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru ini memastikan bahwa proses hukum di Ditreskrimum maupun pemeriksaan etik di Ditpropam Polda Riau terus berjalan pasca-laporan resmi yang dilayangkan pada akhir Juni lalu.

Pada Senin, 13 Juli 2026, tim hukum koalisi membagi pendampingan menjadi dua tim. Di Ditreskrimum Polda Riau, pengacara Joki Mardison,  dan Romsani Siregar dari LBH ICMI Wilayah Riau, mendampingi pemeriksaan lima orang saksi korban, masing-masing berinisial Py, My, Pr, Br, dan Ri

Pemeriksaan yang berlangsung di gedung TAHTI Mapolda Riau tersebut berjalan maraton selama hampir delapan jam, mulai pukul 09.40 WIB hingga 17.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, para korban dicecar sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan mencakup peristiwa pada 24 Juni 2026 dini, lokasi kejadian, jumlah pelaku, bagian tubuh yang dipukul, ditendang menggunakan sepatu boots PDL serta dugaan penggunaan senjata api.

“Kami dampingi intensif, karena kami ingin memastikan laporan pidananya benar-benar diproses dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Joki di sela-sela pendampingan di Mapolda Riau, Senin 13 Juli 2026.



Sementara Romsani memberikan perhatian khusus terhadap korban yang masih di bawah umur. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan perlu melibatkan unit yang memiliki kompetensi dalam perlindungan anak.

“Korban anak selanjutnya harus ditangani secara khusus agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” tambah Romsani. 

Ia sudah menyampaikan bahwa selain diperiksa sebagai saksi korban, korban anak di bawah umur ini bisa dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Ditreskrimum juga,” tegas Romsani.

Pada waktu bersamaan, Wira Tri Ananda Manalu, dan Ranto Parlindungan Simamora dari LBH Pekanbaru mendatangi Ditpropam Polda Riau untuk memastikan laporan dugaan pelanggaran kode etik tetap berjalan.

Keduanya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-55/VII/2026/Propam tanggan 3 Juli 2026. Surat itu menerangkan perkembangan penyelidikan terhadap Ipda ES dalam perkara dugaan pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, dan penembakan ke udara. 

Di hadapan petugas Ditpropam, Wira dan Ranto juga mempertanyakan belum adanya penjelasan mengenai penanganan tiga anggota lain, termasuk Brigadir J dan rekan-rekannya di dalam SP2HP tersebut.

Koalisi merujuk pemberitaan sebelumnya yang mengutip pernyataan Ditpropam Polda Riau, Kombes (Pol) Harrisandi, SIK, MH dan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi bahwa bukan hanya Ipda ES, tetapi anggota lain yang diduga terlibat juga sudah menjalani penempatan khusus di Polres Bengkalis.

“Surat yang kami terima baru menjelaskan proses terhadap Ipda ES. Kami masih meminta kejelasan status tiga anggota lainnya,” kata Wira.

Menurut informasi yang diterima tim hukum, Ipda ES masih menjalani penempatan khusus di Polres Bengkalis, sedangkan Ditpropam terus mendalami dugaan keterlibatan para terlapor lainnya.

Koalisi MELAWAN yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara melalui jalur pidana, etik, serta perlindungan khusus bagi korban anak.