RIAU ONLINE, PEKANBARU - Persoalan kepemilikan lahan yang selama ini meresahkan warga Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, mulai menemukan titik terang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, terungkap adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 927 dengan luas sekitar 1,2 hektare yang berada di tengah kawasan permukiman warga, Senin, 13 Juli 2026 kemarin.
Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Warga bersama kuasa hukumnya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan maupun pemetaan sertifikat tersebut. Bahkan, dugaan adanya praktik mafia tanah kembali mencuat dan menjadi perhatian dalam forum resmi DPRD.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Pekanbaru, pihak kecamatan, kelurahan, serta puluhan warga yang selama ini mengaku terdampak.
Rapat digelar sebagai upaya mencari solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Dalam beberapa waktu terakhir, warga mengaku hidup dalam ketidakpastian setelah muncul pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan dan dikabarkan akan melakukan penggusuran.
Padahal, menurut warga, mereka telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki dokumen maupun surat-surat yang menjadi dasar penguasaan atas tanah yang mereka tempati.
Kuasa hukum warga, Yulia Anggraini Saragih, mengatakan hasil RDP mengungkap keberadaan SHM Nomor 927 atas nama seseorang berinisial MAK yang berada di lokasi permukiman warga.
Namun, setelah dilakukan pembahasan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait peta bidang sertifikat.
"Di dalam RDP tadi terungkap adanya SHM Nomor 927. Tetapi kami menemukan adanya kejanggalan pada peta sertifikat yang bersifat floating. Tiga sisi bidang tanah tersebut tidak berbatasan dengan bidang tanah lain atau tidak memiliki sempadan sebagaimana lazimnya sebuah sertifikat," ujar Yulia usai mengikuti RDP.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Karena itu pimpinan rapat meminta pihak BPN agar mengeluarkan waraqah atau dokumen pendukung penerbitan sertifikat, sehingga dapat ditelusuri bagaimana asal-usulnya dan apakah seluruh proses penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Setelah mempelajari hasil RDP, Yulia menyampaikan sejumlah kesimpulan sekaligus permintaan resmi kepada DPRD dan BPN.
Ia meminta agar SHM Nomor 927 dicabut atau dibatalkan, termasuk pemindahan ataupun masuknya sertifikat tersebut ke lokasi yang saat ini ditempati masyarakat.
"Kami meminta kepada Kepala BPN Kota Pekanbaru melalui Komisi I DPRD Kota Pekanbaru agar mencabut dan atau membatalkan pemindahan maupun masuknya SHM Nomor 927 demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar plotting bidang SHM Nomor 927 dihapus dari Peta Interaktif BPN, karena dinilai menimbulkan persoalan hukum di lapangan.
"Kami juga meminta agar plotting bidang SHM Nomor 927 dihapus dari Peta Interaktif Badan Pertanahan Nasional," tambahnya.
Selain itu, seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan sertifikat tersebut juga diminta untuk dihentikan sementara.
"Menurut kami terdapat dugaan cacat administrasi sejak awal penerbitannya, baik terkait identitas pemegang hak maupun tahun penerbitan sertifikat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tegas Yulia.
Ia berharap Komisi I DPRD Pekanbaru terus mengawal persoalan tersebut hingga benar-benar tuntas.
"Kami memohon kepada DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I agar melakukan pengawasan secara menyeluruh sampai persoalan ini selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang warga, Afriadi Andika, yang juga praktisi hukum, meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik lahan tersebut.
Menurutnya, persoalan itu telah berlangsung cukup lama dan membuat masyarakat hidup dalam kecemasan.
"Permasalahan ini sudah terlalu lama berjalan. Warga terus dihantui rasa khawatir dan kesulitan ketika ingin mengurus ataupun mendapatkan informasi mengenai status tanah mereka," ujarnya.
Ia menilai kurang terbukanya informasi dari sejumlah instansi turut memperkeruh keadaan.
"Selama ini masyarakat justru mengalami kesulitan memperoleh informasi dari pihak-pihak yang berwenang, mulai dari kelurahan hingga BPN. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat," katanya.
Afriadi juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian lokasi objek sertifikat apabila dibandingkan dengan sejarah administrasi wilayah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, wilayah Kelurahan Sidomulyo masuk ke Kecamatan Tampan, bukan Kecamatan Bukit Raya maupun Marpoyan Damai.
Sementara itu, masyarakat yang kini tinggal di kawasan tersebut telah menempati lokasi sejak akhir 1980-an hingga awal 2000-an, ketika wilayah itu masih masuk Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, sebelum akhirnya dimekarkan menjadi Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Kalau melihat sejarah administrasi wilayah, kami menduga objek sertifikat tersebut sebenarnya bukan berada di Kelurahan Tangkerang Barat, melainkan berada di wilayah lain. Artinya, terdapat dugaan plotting bidang tanah itu tidak dilakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Afriadi berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Jangan sampai kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk kepentingan pribadi sehingga masyarakat yang menjadi korban," katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas.
"Kami tidak akan mundur dalam mengawal upaya hukum sampai persoalan ini selesai. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan ataupun mengkhianati kepercayaan masyarakat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Afriadi.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga instansi pertanahan, hanya bisa dipulihkan apabila seluruh hasil RDP dijalankan secara terbuka.
"Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila tindak lanjut RDP dilaksanakan secara transparan, profesional, proporsional, serta tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Pekanbaru meminta BPN Kota Pekanbaru menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk waraqah penerbitan SHM Nomor 927, sebagai bahan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah proses penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru terdapat pelanggaran administratif yang harus ditindaklanjuti.

