Koalisi MELAWAN Kawal Penyidikan Dugaan Penganiayaan Oknum Polsek Rupat Utara

LBH-Wilayah-Riau-dan-Pekanbaru-Dampingi-Korban-ke-Polda-Riau.jpg
LBH Wilayah Riau dan Pekanbaru Dampingi Korban ke Polda Riau (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, terus bergulir di Polda Riau. 

Setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), para korban kembali memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Senin, 13 Juli 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait laporan tindak pidana penganiayaan yang menimpa sembilan warga, di mana salah satu korbannya diketahui merupakan seorang anak di bawah umur. 

Akibat peristiwa yang diduga terjadi pada 24 Juni 2026 tersebut, para korban dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik, bahkan salah seorang korban menderita retak tulang rusuk.

Dalam agenda pemeriksaan ini, para korban didampingi langsung oleh tim penasihat hukum dari Koalisi MELAWAN (Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang), yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.



Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau, Joki Mardison, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara penegakan kode etik dan hukum pidana.

“Proses etik dan proses pidana harus berjalan secara paralel. Para korban harus mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” ujar Joki.

Senada dengan hal tersebut, Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan agar para korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut atau intimidasi. 

Lebih lanjut, Andri menyoroti agar penyidikan tidak hanya menyasar individu tertentu, namun menuntut transparansi dalam pengusutan keterlibatan oknum lainnya.

“Penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada satu orang. Seluruh oknum yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan peran dan perbuatannya masing-masing,” tegas Andri.

Perkara ini sendiri telah resmi dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU. Melalui Koalisi MELAWAN, pihak keluarga korban berharap agar penyidik Ditreskrimum Polda Riau dapat bekerja secara objektif, transparan, dan profesional guna mengungkap seluruh fakta hukum yang terjadi.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan, dan tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk mendampingi seluruh rangkaian pemeriksaan demi tercapainya keadilan bagi para korban.