3 Pekan Pemukulan Mahasiswa UMRI, Pelaku Belum Tersentuh Hukum

3-Pekan-Pemukulan-Mahasiswa-UMRI-Pelaku-Belum-Tersentuh-Hukum.jpg
Kapolda Riau Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat mengunjungi mahasiswa UMRI, M. Luthfi Suhaz yang mengalami retak tulang wajah. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tepat 21 hari sejak insiden dugaan pemukulan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), M. Luthfi Suhaz, saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau, perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan titik terang. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 itu hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. 

Sosok pelaku maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut belum diumumkan secara resmi, meski aparat kepolisian sebelumnya menyatakan telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi ketika mahasiswa tengah menyampaikan aspirasi secara damai di ruang publik. 

Saat itu, M. Luthfi bersama rekan-rekannya mengikuti aksi demonstrasi untuk menyuarakan berbagai tuntutan masyarakat di depan Gedung DPRD Riau.

Namun di tengah berlangsungnya aksi, situasi berubah ketika korban diduga dipukul oleh seorang oknum aparat yang mengenakan pakaian preman.

Benturan keras yang diterima korban mengakibatkan luka serius hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami retak tulang pada bagian wajah serta memar di sekitar mata akibat benturan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, sebelumnya membenarkan adanya luka serius yang dialami korban berdasarkan hasil visum.

"Untuk lukanya di bagian pelipis mata sesuai hasil visum, terdapat retak di sebelah kanan," ujar Kombes Hasyim saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.



Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan cedera cukup serius.

Meski demikian, hingga Senin, 13 Juli 2026 atau memasuki hari ke-21 sejak kejadian, proses pengungkapan perkara belum menghasilkan kepastian mengenai identitas pelaku.

Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan beberapa mahasiswa yang berada di lokasi saat kejadian. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka ataupun pengumuman resmi mengenai perkembangan signifikan dalam penyelidikan. 

Di sisi lain, berbagai kendala disebut menjadi alasan lambatnya pengungkapan kasus. Salah satunya adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi yang disebut memiliki kualitas gambar kurang jelas sehingga tidak mampu merekam secara utuh detik-detik dugaan pemukulan tersebut.

Kondisi itu memunculkan kekecewaan di kalangan mahasiswa dan masyarakat yang menilai penanganan perkara berjalan lambat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal agar pelaku segera terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban beserta rekan-rekan mahasiswa juga masih menaruh harapan besar kepada Polda Riau untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional. 

Mereka menilai kejelasan penanganan perkara penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa M. Luthfi. Bahkan, Kapolda secara terbuka menyampaikan rasa prihatin dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara serius.

"Kami prihatin atas peristiwa yang dialami saudara M. Luthfi. Setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum, memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum. Karena itu saya telah memberikan atensi agar peristiwa ini ditangani secara serius dan dilakukan pendalaman secara menyeluruh," tegas Irjen Herry.

Kapolda menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Ia juga memastikan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh siapa pun, maka proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyoroti proses hukum, Irjen Herry juga menegaskan komitmen Polda Riau dalam menghormati kebebasan masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurutnya, mahasiswa merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, penyampaian kritik maupun aspirasi secara damai harus dihormati dan dilindungi.

"Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang komunikasi serta menerima setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang semakin baik," tutup Kapolda.