Dugaan Pungli di Rohul Masuk Penyidikan, Polda Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi-pungli3.jpg
Ilustrasi pungli (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok biaya perbaikan jalan yang menyeret nama Bonai Darussalam berinisial ES dan Kepala Desa Sontang berinisial ZO, sudah memasuki penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR), sebagai pelapor perkara, meminta penyidik Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat dan menetapkan tersangka, apabila bukti telah memenuhi ketentuan hukum. 

"Perkara ini akhirnya naik ke tahap penyidikan. Kami mengapresiasi keseriusan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan kami. Namun, masyarakat tentu berharap proses hukum ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Ketua LSM AMATIR, N. Pasaribu, Minggu, 12 Juli 2026.

Ia meminta agar para pihak yang telah dilaporkan segera dijadikan tersangka. Setelah itu harus segera dilakukan penahanan para tersangka agar perkara ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Desakan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik pungutan kepada perusahaan dengan dalih pembiayaan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.



Dugaan tersebut dinilai berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti dilakukan di luar mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

"Kami baru saja gelar perkara, jadi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan," ujar Ade Kuncoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 26 Juni 2026.

Meski demikian, hingga kini Ditreskrimsus Polda Riau belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami perkara melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penyusunan konstruksi hukum guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) ke Ditreskrimsus Polda Riau sekitar tanggal 19 November 2025.

Pada laporan awal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membenarkan adanya aduan masyarakat dan menyatakan bahwa Subdit Tipikor baru mulai melakukan tahap penyelidikan (pendalaman awal) serta mengumpulkan bahan keterangan.

Pada saat berita ini pertama kali meledak di media massa (November 2025), Kepala Desa Sontang (ZO) sempat memberikan klarifikasi langsung kepada media. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan pungli serta mengklaim bahwa laporan tersebut adalah bentuk fitnah terhadap dirinya.