RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Muhammad Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 9 Juli 2026.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak dan JPU lainnya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Tak hanya menuntut pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arief Setiawan berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta," jelas JPU.
JPU menjelaskan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda maupun pendapatan terdakwa guna menutupi kewajiban pembayaran denda.
"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," lanjut Meyer.
Tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Setelah pembacaan tuntutan, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, Senin, 20 Juli 2026.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, yang menyatakan bahwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak terdapat hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama persidangan justru menjadi keadaan yang memberatkan.
"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan," ujar Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.
"Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Meyer sebelum membacakan amar tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas Meyer.
JPU juga mengatur konsekuensi apabila penyitaan dan pelelangan harta tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan.
"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000.

