RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya mulai membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dengan mengundang kabupaten/kota.
Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, mengatakan sampai saat ini sudah ada 2 kabupaten yang di undang, yakni Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi. Pasalnya, kedua kabupaten ini sudah memiliki Perda Tanah Ulayat.
"Pembahasan Ranperda ini sudah mengundang 2 kabupaten, berikutnya kita agendakan mengundang 10 kabupaten/kota lainnya," ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan bersama kabupaten/kota ini dilakukan agar menyamakan persepsi dengan jajaran pemerintahan.
"Kita juga telah mendapatkan masukan, bahwa perlu pembedaan yang jelas antara tanah ulayat dan tanah adat. Ini akan menjadi referensi bagi kita untuk menyusun Ranperda ini," jelasnya.
Ia menegaskan, Ranperda ini akan menjadi produk hukum tingkat provinsi. Sehingga, pembahasan bersama kabupaten/kota diperlukan untuk mencegah munculnya konflik dan perbedaan penerapan regulasi di masing-masing wilayah.

