Mahasiswa Laporkan Pengeroyokan dan Ancaman Penembakan di Simpang Baru

Mahasiswa-Laporkan-Pengeroyokan-dan-Ancaman-Penembakan-di-Simpang-Baru.jpg
Gusti Pardamean resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang mahasiswa bernama Gusti Pardamean resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Laporan tersebut diterima, Minggu, 5 Juli 2026 malam dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/373/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Gusti Pardamean, 25 tahun, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Jalan Kubang Raya, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Jalan Bangau Gang Sejahtera, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Dalam laporan yang dibuat di hadapan penyidik, Gusti menjelaskan bahwa sebelum kejadian dirinya bersama seorang korban dan beberapa rekannya sedang duduk santai di sebuah warung kopi di sekitar Kelurahan Simpang Baru.

Sekitar pukul 16.15 WIB, mereka hendak meninggalkan lokasi dan memarkirkan sepeda motor di halaman warung. Namun secara tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengendarai beberapa sepeda motor dan menggunakan helm sehingga identitas mereka tidak dapat dikenali.



"Kemudian rombongan tersebut langsung menyerang korban secara bersama-sama dan memukul korban secara beruntun," demikian bunyi kronologi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Riau. 

Korban disebut dipukul secara berulang kali oleh para pelaku hingga mengalami luka-luka. Tidak hanya melakukan pengeroyokan, dalam laporan itu juga disebutkan bahwa beberapa orang dari kelompok tersebut diduga membawa senjata tajam. Situasi di lokasi pun menjadi mencekam.

"Pelapor dan rekan-rekannya yang mencoba mendekat untuk menolong tiba-tiba diancam sambil ada yang berkata untuk tidak mendekat jika mendekat akan ditembak," sebagaimana tertuang dalam STPL tersebut. 

Karena para pelaku mengenakan helm, Gusti mengaku dirinya bersama korban maupun saksi lainnya tidak mengenali identitas para penyerang. Usai aksi pengeroyokan berakhir, Gusti bersama rekan-rekannya segera membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. 

Korban dilaporkan mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh akibat aksi kekerasan tersebut. Merasa menjadi korban tindak pidana, Gusti kemudian mendatangi SPKT Polda Riau untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan itu diterima oleh petugas SPKT Polda Riau pada Minggu malam, 5 Juli 2026. Dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut, perkara kini memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan pengancaman, serta memberikan kepastian hukum sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.