RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengungkapkan pernah mengonfrontasi mantan wakilnya, SF Hariyanto, terkait isu yang menyebut SF Hariyanto sebagai pihak yang paling banyak mengeluarkan biaya dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
Pengakuan itu disampaikan Abdul Wahid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Wahid, pertemuan tersebut berlangsung sebelum pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025. Saat itu, ia bertemu SF Hariyanto di sebuah kedai kopi di kawasan Patal Senayan, Jakarta, sedang berbincang dengan Dani M. Nursalam.
Wahid mengaku sengaja menghampiri SF Hariyanto untuk meminta penjelasan atas kabar yang beredar.
"Saya bilang, Pak Wagub saya ingin bertanya. Bapak ngomong ke sana kemari bahwa Pak Wagub paling banyak habis uang dalam pemilihan gubernur?Saya ingin mengklarifikasi ini supaya tidak bias," ujar Wahid di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Wahid menegaskan dirinya sejak awal tidak memiliki ambisi mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau. Bahkan, ia mengklaim justru mendorong SF Hariyanto untuk maju karena saat itu telah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
"Saya hanya membantu bapak, karena saya minta bapak yang maju sebagai gubernur. Saya tidak pernah punya niat, saya tidak pernah mau jadi gubernur," katanya.
Wahid menyebut keinginan SF Hariyanto menjadi gubernur bukanlah hal yang dirahasiakan. Namun berdasarkan hasil survei yang diketahuinya, elektabilitas SF Hariyanto hanya berada di kisaran empat persen sehingga dinilai sulit bersaing dengan kandidat lain.
"Memang di awal Pak SF minta saya maju sebagai gubernur. Begitu dia jadi Pj Gubernur, dia ingin jadi gubernur. Itu semua orang tahu dan bukan hal yang rahasia," ucapnya.
Ia menuturkan, setelah hasil survei tersebut keluar, justru SF Hariyanto yang memintanya untuk maju sebagai calon gubernur. Namun, Wahid mengaku sempat menolak karena tidak memiliki keinginan mengejar jabatan politik.
"Saya ini orang yang tidak pernah mau bertentangan dan bermusuhan dengan teman. Lebih baik menjaga pertemanan ketimbang mengejar jabatan," ujarnya.
Keputusan Wahid berubah setelah sejumlah tokoh mendatanginya dan meminta dirinya maju demi memperbaiki kondisi Riau. Nama-nama yang disebut dalam persidangan antara lain mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Bupati Siak Arwin AS, serta Ustaz Abdul Somad (UAS).
"Saya bilang saya tidak punya keinginan. Mereka bilang, tolonglah Riau diperbaiki, sama-sama kita memperbaiki. Saya bilang istikharah dulu," tuturnya.
Wahid mengaku sempat meminta pertimbangan istrinya yang sejak awal tidak menyetujui dirinya maju sebagai gubernur. Namun, karena merasa segan terhadap permintaan UAS, ia akhirnya menerima pencalonan tersebut.
"Saya segan sama UAS. Beliau yang minta saya memperbaiki Riau. Dengan berat hati saya harus maju juga jadi gubernur," katanya.
Di hadapan majelis hakim, Wahid juga menegaskan dirinya tidak pernah melakukan lobi politik ataupun mengeluarkan biaya untuk memperoleh dukungan partai.
"Saya tidak pernah mengurus partai, lobi sana lobi sini. Saya langsung dikasih Pak Surya Paloh rekomendasi. Di PKB saya juga dikasih. Saya tidak pernah keluar uang sepeser pun. Soal partai politik saya tidak pernah urus," jelasnya.
Wahid kemudian memaparkan proses penentuan calon wakil gubernur. Ia mengaku awalnya menginginkan mantan Bupati Pelalawan Harris sebagai pendampingnya karena termasuk nama yang direkomendasikan UAS.
Namun, di tengah proses tersebut, SF Hariyanto juga menyatakan keinginannya menjadi calon wakil gubernur.
Wahid pun memberikan syarat yang sama kepada keduanya, yakni siapa yang berhasil memperoleh dukungan PDI Perjuangan akan menjadi pendampingnya.
"Pak SF ngotot minta jadi wakil. Saya bilang oke, kalau bapak dapat PDI, bapak jadi wakil. Silakan bertarung dengan Pak Harris," terangnya.
Wahid mengaku tidak mengetahui bagaimana proses hingga SF akhirnya memperoleh dukungan PDI Perjuangan. Namun, karena merasa telah berkomitmen, ia tetap memenuhi janjinya.
"Mereka berebut PDI ketika itu, bagaimana mekanismenya saya tidak tahu. Saya orangnya komitmen. Begitu SF dapat PDI, saya dipanggil UAS. Saya bilang saya berteman dengan Pak SF sudah 20 tahun lebih. Saya tahu karakternya. Karena saya sudah janji, siapa dapat PDI dia jadi wakil," tutup Wahid.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan pemerasan terhadap para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang April hingga November 2025.
Menurut dakwaan, para pejabat diminta menyetorkan fee proyek hingga lima persen dari nilai anggaran atau sekitar Rp7 miliar. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan ancaman mutasi bagi pejabat yang menolak.
Dari rangkaian permintaan tersebut, jaksa menyebut telah terkumpul uang sebesar Rp3,55 miliar yang sebagian diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

