Land Cruiser, Pajero, dan Proyek pada Dugaan Suap Berantai dan Upaya Hilangkan BB

OTT-KPK-di-Kuansing-Bupati-Sekda-dan-Direktur-PT-Mitra-Ideal-Consultant-Ditahan.jpg
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Sekda Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci konstruksi perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Jual beli jabatan itu menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing," kata Budi Prasetyo, Rabu, 1 Juli 2026.

Budi mengungkapkan, pada April 2025 Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah.

Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam proses tersebut, KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta "syarat" kepada para calon berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

"Sdr. SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Budi.

Namun, menurut KPK, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnaen akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.

Mobil mewah itu tidak dibeli secara tunai, melainkan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun. KPK mengungkapkan, kemampuan finansial Zulkarnaen dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan sebesar itu. Karena itu, pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya," jelas Budi.

Dugaan Suap Sudah Terjadi Sejak 2021

Tak hanya perkara jabatan Sekda, KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa telah terjadi sebelumnya.

Pada 2021, saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Plt Bupati Kuansing. Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.

Menurut KPK, bantuan Ardiles diduga bertujuan agar perusahaannya tetap memperoleh proyek pemerintah.



"Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing," kata Budi.

Sebagai imbalannya, PT Mitra Ideal Consultant disebut memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Selain itu, perusahaan tersebut kembali memperoleh sejumlah proyek di berbagai dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Nilai Suap Disebut "Naik Kelas"

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menilai terdapat peningkatan nilai suap dari waktu ke waktu.

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya ZKN diduga menyuap dengan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk jabatan Kadis PUPR, kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda menggunakan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujar Budi.

Bahkan, Budi juga menyebutkan bahwa pola pembelian kendaraan secara kredit diduga memiliki tujuan tertentu.

"Pembelian kedua mobil melalui skema kredit dengan tenor waktu tertentu seolah mengunci agar jabatan ZKN tetap aman selama periode kredit berjalan," ungkapnya.

OTT dan Penangkapan Sejumlah Pihak

Menindaklanjuti laporan masyarakat, KPK melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jabodetabek.

Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut, yakni Fahdiansyah, Suci Nitia Edwar yang merupakan istri kedua Bupati Kuansing, Ardiles, Julhensa, dan Suwito.

Sementara itu, dua orang yang sempat dicari akhirnya menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026  malam, yakni Suhardiman Amby dan Zulkarnaen.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser tersebut.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan Land Cruiser tersebut dengan cara menjual kepada showroom milik Suwito. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," terang Budi.

Selain perkara suap jabatan, KPK menemukan dugaan penerimaan uang lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.

"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong setengahnya," tegasnya.

Meski demikian, KPK menegaskan dugaan tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnaen selaku Sekda Kuansing, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Zulkarnaen dan Ardiles diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Suhardiman Amby sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menutup keterangannya, KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut, serta kepada jajaran Polda Riau, Polres Kuansing, Polres Pematangsiantar, pihak Angkasa Pura Sultan Syarif Kasim II, dan para jurnalis yang turut membantu kelancaran proses penindakan.

"Sinergi dan partisipasi publik ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," tutup Budi Prasetyo.