Napi Lapas Narkotika Rumbai Diduga Dicambuk hingga Diperas Rp30 Juta

Luka-diduga-bekas-cambuk.jpg
Luka diduga bekas cambuk di tubuh napi berinisial MI di Lapas Narkotika Rumbai. (Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, mencuat ke publik. Napi berinisial MI disebut mengalami kekerasan fisik setelah kedapatan memiliki telepon genggam di dalam lapas.

Informasi tersebut disampaikan pihak keluarga MI kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026. Keluarga mengaku mengetahui peristiwa itu saat melakukan kunjungan dan mendapat pengakuan langsung dari korban.

Menurut keterangan keluarga, insiden bermula pada 25 Juni 2026 ketika seorang petugas lapas berinisial HF menemukan sebuah telepon genggam yang berada di tangan MI. 

Ponsel itu disebut diamankan oleh HF, namun diduga tidak dilaporkan kepada atasan yang berwenang. Akibat kepemilikan telepon genggam tersebut, MI mengaku menerima hukuman berupa kekerasan fisik.

"Dia dicambuk menggunakan kabel. Punggungnya penuh bekas memar panjang dan kemerahan," ujar pihak keluarga MI.

Tak hanya diduga mengalami penganiayaan, MI juga disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban menghubungi anaknya untuk mencari dana sesuai permintaan tersebut.



Pihak keluarga menjelaskan, anak MI hanya mampu mengumpulkan Rp5 juta dengan cara meminjam kepada kerabat. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening seorang tamping wartel Lapas Narkotika Rumbai berinisial DN.

"Uang Rp5 juta sudah ditransfer ke rekening atas nama DN. Kami juga memiliki bukti transfer beserta foto kondisi luka yang dialami korban," ungkap keluarga.

Keluarga menyebut, MI masih diminta melunasi sisa uang sebesar Rp25 juta dalam waktu tiga hari. Namun korban mengaku tidak lagi sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Karena khawatir akan kembali mengalami kekerasan, MI meminta bantuan kepada keluarganya. Namun kondisi ekonomi keluarga membuat mereka tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.

"Anaknya sangat ketakutan dan tertekan melihat kondisi ayahnya. Kami juga khawatir keselamatan keluarga kami. Karena itu kami meminta agar petugas berinisial HF dipindahkan dari Lapas Narkotika Rumbai," jelas pihak keluarga.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Rumbai, Budi Hamidi, menyatakan pihaknya belum menemukan fakta yang dapat membenarkan dugaan penyiksaan maupun pemerasan terhadap narapidana tersebut.

"Saat ini belum ada fakta yang menguatkan dugaan tersebut. Namun kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Kami lakukan penyelidikan," ujar Budi saat dikonfirmasi awak media.

Ia menambahkan, pihak lapas masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

"Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," tutupnya.