9 Warga Rupat Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ada Anak-Anak dan Tembakan

LBH-Wilayah-Riau-dan-Pekanbaru-Dampingi-Korban-ke-Polda-Riau.jpg
LBH Wilayah Riau dan Pekanbaru Dampingi Korban ke Polda Riau (Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sebanyak sembilan orang warga di Rupat Utara diduga menjadi korban penganiayaan oleh Kanitreskrim Polsek Rupat Ipda ES dan anggotanya, Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tak hanya dianiaya, sembilan korban tersebut dan di antaranya ada anak di bawah umur, mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi.

 Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 25 Juni 2026 lalu.

Para korban mendapat pendampingan hukum dari LBH ICMI Wilayah Riau bersama LBH Pekanbaru, yang tergabung dalam Koalisi Melawan (Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang).

Menurut kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum, peristiwa bermula saat itu dua remaja inisial BR (18) dan R (15), baru selesai mengantar seorang temannya pulang menggunakan mobil pikap. 

Dalam perjalanan pulang, keduanya mengaku dikejar dua kendaraan, yakni sebuah Avanza merah dan Terios berwarna silver. Karena tidak mengetahui identitas orang yang mengejar dan situasi masih dini hari, mereka mengaku panik dan memilih terus melaju.

Di tengah pengejaran, keduanya mendengar beberapa kali suara letusan yang belakangan mereka duga berasal dari senjata api.

Merasa terancam, R kemudian menghubungi rekannya, PY (20), yang saat itu sedang berkumpul bersama beberapa temannya di sebuah pondok. Mereka kemudian datang menggunakan mobil colt diesel untuk mencari BR dan R.

Namun setibanya di lokasi, mereka justru mendapati kedua remaja tersebut telah dipaksa keluar dari kendaraan oleh orang-orang yang mengejar mereka.

Berdasarkan pengakuan para korban, seluruh warga yang berada di lokasi kemudian diperintahkan berjongkok sebelum diduga dipukul dan ditendang secara bergantian. Mereka juga mengaku telepon genggam milik mereka disita.



Para korban turut menyebut beberapa orang yang berada di lokasi membawa senjata api jenis pistol. Bahkan, menurut keterangan mereka, sempat terdengar kembali suara tembakan ke udara yang membuat seluruh korban semakin ketakutan. 

Menurut korban, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan mereka diduga membawa narkotika jenis sabu. Namun para korban menegaskan tuduhan tersebut tidak pernah disertai penjelasan maupun prosedur pemeriksaan yang jelas.

Usai kejadian di lokasi, seluruh korban kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara. Di kantor polisi, para korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan. Salah seorang korban, PY, mengaku dipaksa berjalan jongkok di halaman Polsek sambil tetap menerima pukulan.

Bahkan, menurut pengakuan korban, sempat terdengar ucapan dari salah seorang personel bahwa mereka telah "salah orang", namun dugaan kekerasan disebut tetap berlanjut.

"Kalau benar sudah diketahui salah orang, tetapi kekerasan masih terjadi, itu sangat serius. Apalagi jika kekerasan tidak hanya terjadi di jalan, tetapi juga berlanjut di kantor polisi. Polsek seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat, bukan ruang yang menambah trauma korban," ujar demikian pernyataan resmi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.

Akibat peristiwa tersebut, PY disebut mengalami luka cukup serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Santa Maria Pekanbaru dua hari setelah kejadian, korban diduga mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan.

Sementara Br masih mengeluhkan gangguan pada telinga kirinya, sedangkan korban lainnya mengalami memar, nyeri di sejumlah bagian tubuh, serta trauma psikologis.

Yang menjadi perhatian khusus, salah satu korban masih berusia 15 tahun sehingga dinilai harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan proses hukum.

Selain dugaan penganiayaan, tim pendamping hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban dengan alasan biaya perbaikan kendaraan yang rusak saat pengejaran. Dana tersebut disebut telah ditransfer ke rekening atas nama YS.

Menurut LBH, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan pemerasan apabila terbukti dilakukan dalam situasi korban berada di bawah tekanan.

"Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ini menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat, dugaan penggunaan senjata api, dugaan penyitaan handphone, dugaan kekerasan lanjutan di Polsek, dan dugaan permintaan uang kepada keluarga korban. Semuanya harus dibuka secara terang," tegasnya.

LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru meminta Polda Riau mengusut perkara tersebut secara objektif dan profesional, sekaligus melakukan pemeriksaan etik melalui Bidang Propam terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.

Tim hukum juga mendesak penyidik segera mengamankan barang bukti penting berupa rekaman CCTV, log book piket, daftar personel yang bertugas, surat perintah, data penggunaan senjata api, kendaraan operasional, bukti komunikasi, bukti transfer uang, hingga rekam medis seluruh korban.

"Polda Riau tidak boleh hanya melihat luka fisik. Harus diperiksa juga dugaan penyitaan handphone, dugaan penggunaan senjata, dugaan kekerasan di Polsek, dugaan permintaan uang, hingga dugaan permintaan agar korban tidak menceritakan kejadian," lanjutnya.

LBH juga menilai kasus tersebut menjadi ironi menjelang Hari Bhayangkara, ketika Polri tengah mengusung semangat pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

"Reformasi Polri harus terasa sampai ke tingkat Polsek. Warga kecil tidak boleh dikejar, dipukul, dituduh tanpa prosedur yang jelas, lalu dipaksa diam. HUT Bhayangkara seharusnya menjadi momentum bersih-bersih institusi," tutup LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.