RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang perempuan berinisial EM mengaku mengalami serangkaian dugaan intimidasi, ancaman, teror digital, hingga penyebaran data pribadi, yang berdampak pada kondisi psikologisnya.
Melalui pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI), korban kini meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat melakukan penyelidikan terhadap pihak yang dilaporkan.
Ketua Umum LSM GRASI, Mardi M. Malau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa pendampingan non-litigasi dari korban.
Berdasarkan identitas awal yang diterima, sosok berinisial YR yang dilaporkan diduga merupakan oknum anggota TNI. Namun, hingga kini status kedinasannya masih belum dapat dipastikan.
"Korban menyampaikan kepada kami bahwa ia mengalami ancaman, intimidasi, teror digital, penyebaran data pribadi, dan tekanan yang mengganggu kehidupan korban" ujar Mardi, Senin, 29 Juni 2026.
"Berdasarkan identitas awal yang kami terima, terlapor diduga bekerja sebagai anggota TNI. Namun, pangkat, satuan, jabatan, dan status kedinasannya belum dapat kami verifikasi," lanjutnya/
Untuk memastikan identitas tersebut, GRASI telah mengirimkan surat kepada Dandenpom I/3 Pekanbaru agar dilakukan verifikasi resmi terhadap status terlapor.
Menurut korban, perkenalannya dengan YR bermula pada 2024 di sebuah tempat olahraga. Hubungan komunikasi yang awalnya berlangsung biasa, belakangan disebut berkembang menjadi situasi yang membuat korban merasa tertekan.
Korban mengaku aktivitas sehari-harinya mulai dibatasi, termasuk pekerjaan dan pergaulan. Selain itu, ia juga mengaku kerap menerima kata-kata kasar ketika menolak keinginan terlapor.
"Korban menerangkan bahwa terlapor kerap membatasi pekerjaan, pergaulan, serta aktivitas korban. Korban juga mengaku mendapat kata-kata kasar dan perlakuan merendahkan ketika menolak keinginan terlapor," jelas Mardi.
GRASI juga menyampaikan bahwa korban meminta aparat berwenang mendalami dugaan kekerasan seksual atau pemaksaan seksual yang turut disampaikan dalam keterangannya.
Meski demikian, Mardi menegaskan seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan pengakuan korban dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Kami menyampaikan ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Korban mengaku sempat berupaya memutus komunikasi. Namun, menurut keterangannya, terlapor diduga masih terus menghubungi melalui berbagai nomor telepon maupun akun media sosial.
Selain itu, korban juga melaporkan dugaan penghadangan kendaraan di jalan, kedatangan terlapor ke tempat kerjanya, hingga dugaan perampasan sebuah kalung yang putus saat peristiwa tersebut terjadi.
Memasuki 2026, korban memutuskan mengakhiri seluruh komunikasi. Setelah itu, ia mengaku mulai menerima ancaman, pencarian informasi mengenai dirinya di lingkungan sekitar, hingga dugaan penyebaran data pribadi melalui media sosial.
"Berdasarkan bukti awal, terdapat akun-akun media sosial dan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk menyebarkan foto, nama, tempat kerja, nomor kontak, alamat, dan/atau data pribadi korban. Ada juga narasi yang merendahkan kehormatan korban serta ancaman yang menyebut anak korban," terangnya.
Sebagai bagian dari pengaduan, GRASI telah menyerahkan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, unggahan media sosial, pesan bernada ancaman, hingga foto dan video yang diduga memperlihatkan terlapor menggunakan atribut kedinasan TNI.
Menurut Mardi, bukti tersebut bukan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang, melainkan menjadi dasar bagi Polisi Militer melakukan pemeriksaan.
"Foto dan video itu kami serahkan sebagai bahan awal agar Polisi Militer dapat memverifikasi status kedinasan, satuan, pangkat, jabatan, serta ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana," ujarnya.
Selain melapor ke Dandenpom I/3 Pekanbaru, GRASI juga telah mengirim surat kepada Danrem 031/Wira Bima agar dilakukan pengawasan apabila nantinya terlapor terbukti merupakan prajurit aktif.
"Kalau benar terlapor adalah anggota aktif, kami berharap komando dapat melakukan pembinaan, pengawasan melekat, dan langkah pencegahan agar korban dan anak korban tidak lagi mengalami intimidasi maupun penyebaran data pribadi," kata Mardi.
Di sisi lain, GRASI menyebut telah berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau agar korban memperoleh pendampingan psikologis maupun bantuan hukum.
Korban juga telah bertemu dengan pengacara yang difasilitasi UPT PPA untuk mendampingi setiap tahapan proses hukum yang akan dijalani.
"Kami ingin memastikan korban tidak menghadapi persoalan ini sendirian. Setiap permintaan keterangan kepada korban harus dilakukan secara resmi, tertulis, dengan agenda jelas, dan korban harus diberikan hak untuk didampingi," tutur Mardi.
GRASI memastikan seluruh data pribadi korban, termasuk identitas anak, alamat, nomor kontak, dan bukti-bukti sensitif lainnya, disimpan secara tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan perlindungan korban serta proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

