RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengeluarkan larangan menjual, menyediakan, atau mewajibkan, peserta didik membeli seragam.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan Disdik Riau sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menjelaskan larangan ini diterbitkan guna memberikan keleluasan bagi orang tua atau wali peserta didik dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak tanpa adanya kewajiban membeli dari pihak tertentu.
"Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Erisman menyebut pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
"Pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.
Selain itu, Disdik Riau satuan pendidikan juga dilarang mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.
Disdik Riau menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan memilih tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar, tertib, serta tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan bagi masyarakat.

