Satu Unsur Belum Terbukti, Reza Indragiri Nilai Dakwaan Abdul Wahid Belum Kokoh

Satu-Unsur-Belum-Terbukti-Reza-Indragiri-Nilai-Dakwaan-Abdul-Wahid-Belum-Kokoh.jpg
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 25 Juni 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan pandangan berbeda terkait konstruksi pembuktian yang dibangun jaksa penuntut umum.

Kali ini, saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai masih terdapat sejumlah kelemahan dalam upaya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi.

Keterangan itu disampaikan Reza usai memberikan pendapatnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Reza, terdapat dua aspek utama yang menjadi fokus pembahasannya di hadapan majelis hakim. 

Pertama, mengenai batas tanggung jawab seorang atasan terhadap tindakan yang dilakukan bawahannya. Kedua, terkait validitas pernyataan bawahan yang mengaku mendapat tekanan atau perintah dari atasannya.

"Saya menawarkan dua pendekatan. Pertama superior responsibility defense, yaitu bagaimana menguji apakah seorang atasan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya".

"Kedua superior order defense, yaitu bagaimana menguji apakah pernyataan bawahan mengenai adanya tekanan atau perintah dari atasan dapat dinilai valid atau tidak," ujar Reza.


Ia menegaskan, proses pembuktian dalam sistem peradilan modern seharusnya tidak hanya bergantung pada keterangan saksi semata. Menurutnya, kualitas penegakan hukum akan jauh lebih kuat apabila didukung bukti-bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui berbagai disiplin ilmu.

"Semakin banyak bukti yang bisa diuji secara ilmiah melalui psikologi, sosiologi, antropologi, digital forensik, dan disiplin lainnya, maka semakin baik kualitas proses penegakan hukumnya".

"Sebaliknya, jika hanya mengandalkan keterangan demi keterangan, kualitas pembuktiannya menjadi kurang kuat," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Reza juga menyoroti penggunaan istilah mens rea yang kerap muncul dalam persidangan. Ia menilai masih terdapat kecenderungan mencampuradukkan konsep niat jahat dengan motif tindak pidana.

Menurut dia, dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan terencana, terdapat empat unsur yang harus dapat dibuktikan sebelum terjadinya peristiwa pidana, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.

"Kalau empat unsur itu tidak terisi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Jika mens rea tidak utuh, pembuktiannya tidak sempurna," tegasnya.

Dari keempat unsur tersebut, Reza secara khusus menyoroti aspek insentif yang menurutnya belum tergambar secara jelas dalam konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

"Saya belum melihat unsur insentif itu terisi. Manfaat apa yang akan diperoleh terdakwa apabila memang melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan. Jika unsur itu tidak dapat dijawab dengan data yang memadai, maka pembuktiannya menjadi lemah," lanjutnya lagi.

Ia menambahkan, ketidaklengkapan pembuktian unsur tersebut berpotensi memengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sebab, dalam hukum pidana, keyakinan hakim harus dibangun di atas pembuktian yang utuh dan tidak menyisakan keraguan.

"Hakim harus memiliki keyakinan yang utuh. Jika masih terdapat keraguan, sekecil apa pun, maka itu menjadi persoalan dalam pembuktian. Karena itu, saya menilai masih ada pekerjaan rumah bagi jaksa untuk memastikan seluruh unsur mens rea dapat dibuktikan secara lengkap," pungkas Reza.