RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih mengembangkan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) setelah menangkap seorang pengedar berinisial YP (33) dengan barang bukti sabu seberat 36,94 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial Escobra yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Dirresnarkoba Polda Riau melalui Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Bagus Faria, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Koto Tuo, Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 22.40 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati YP sedang menimbang sabu di dalam kamar rumahnya.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi,” kata Bagus, Kamis, 25 Juni 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat kotor 36,94 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, gunting, telepon genggam, dan uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi, YP mengaku mendapatkan sabu melalui komunikasi telepon dengan Escobra. Barang haram tersebut dikirim dari Medan dan diserahkan melalui sistem tempel di kawasan tepi sungai yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Kepada penyidik, YP mengaku sudah menerima pasokan sabu sebanyak 10 kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir dari jaringan yang sama.
“Pelaku mengaku sudah sekitar lima bulan bekerja sama dan menerima pasokan sabu sebanyak 10 kali,” ungkap Bagus.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku sebagian besar pembelinya merupakan pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Sabu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per paket dan diantar langsung kepada pembeli.
Dari catatan kepolisian, YP merupakan residivis kasus narkotika. Meski pernah menjalani hukuman, ia kembali terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu pemasok yang disebut tersangka serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang lebih besar di wilayah Kuansing.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

