RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir.
Agenda sidang kali ini pemeriksaan Saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 25 Juni 2026.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan yang dinilai penting dalam mengurai aspek hukum administrasi negara yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sosok yang dihadirkan adalah Djohermansyah Djohan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) sekaligus birokrat senior yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Djohermansyah menjabat Plt Gubri pada periode 21 November 2013 hingga 19 Februari 2014.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum Abdul Wahid mengatakan, kehadiran Djohermansyah diharapkan dapat memberikan pandangan akademis dan yuridis terkait tata kelola pemerintahan daerah.
"Hari ini kami hadirkan saksi ahli hukum hermansyah Djohan, dari Kemendagri," ujar Kemal Shahab kepada majelis hakim.
Berdasarkan Keputusan Presiden pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau pada November 2013 untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur nonaktif Rusli Zainal dan Wakil Gubernur H.R. Mambang Mit.
Kala itu, Djohermansyah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan memimpin Riau hingga gubernur definitif hasil Pilkada Riau 2013 dilantik pada Februari 2014.
Selain dikenal sebagai birokrat senior, Djohermansyah juga aktif sebagai akademisi dan pakar otonomi daerah yang kerap diminta memberikan pandangan mengenai tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, serta administrasi negara.
Pantauan di lokasi, Abdul Wahid hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB dengan kemeja putih lengan panjang duduk bersama kuasa hukum.
Selain itu, pendukung dan simpatisan Abdul Wahid tampak memadati ruang sidang hingga duduk berjejer di lantai dalam ruang sidang.
Kehadiran Djohermansyah sebagai ahli dinilai menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, mengingat keterangannya akan menyoroti batasan kewenangan pejabat pemerintahan dari perspektif hukum administrasi negara yang menjadi bagian dari materi pembelaan terdakwa Abdul Wahid.

