Jadi Tersangka dalam Sehari, Istri Terdakwa Kasus Batu Bara Gugat Balik Polda Riau

Jadi-Tersangka-dalam-Sehari-Istri-Terdakwa-Kasus-Batu-Bara-Gugat-Balik-Polda-Riau.jpg
Kuasa hukum NR, Syahidila Yuri SH MH (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penetapan status tersangka terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NR dalam perkara dugaan penggelapan kerja sama pengangkutan batu bara menuai polemik.

Merasa proses hukum yang menjerat dirinya tidak sesuai prosedur, NR melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Permohonan tersebut didaftarkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kuasa hukum NR, Syahidila Yuri SH MH, menilai penyidik bertindak terlalu cepat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa didahului proses pemeriksaan yang memadai.

"Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Ada sejumlah kejanggalan yang kami temukan dalam proses penyidikan, terutama karena penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan," ujar Syahidila, Selasa, 23 Juni 2026.

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin.

Keduanya bahkan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026. Putusan terhadap kedua terdakwa telah dijatuhkan pada 28 April 2026 dan kini perkara masih berlanjut melalui upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Syahidila, akar persoalan berawal dari kerja sama bisnis pengangkutan batu bara antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).


Dalam pelaksanaannya, Ade Purwanto menggandeng Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat pada Agustus 2024.

Awalnya, pembayaran dari PT BPP ditampung melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren.

Namun seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan mekanisme penerimaan pembayaran yang kemudian memicu perselisihan hingga berujung laporan pidana.

"Perubahan alur transaksi itulah yang menjadi dasar laporan pelapor. Namun perlu dicatat, perkara tersebut sudah diproses dan disidangkan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab," jelasnya.

Syahidila menegaskan bahwa selama proses persidangan terhadap suami kliennya, NR hanya pernah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, kata dia, tidak ada satu pun keterangan saksi di persidangan yang menyebut keterlibatan langsung NR dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan rekening atas nama NR yang kini dipersoalkan sebenarnya dibuka atas permintaan suaminya untuk mendukung operasional usaha pengangkutan batu bara. Seluruh akses dan pengelolaan rekening, termasuk fasilitas mobile banking, disebut berada di bawah kendali Ade Purwanto.

"Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga. Rekening itu dibuat atas permintaan suaminya dan sejak awal seluruh pengelolaannya dilakukan oleh suami. Klien kami tidak mengetahui transaksi yang berlangsung maupun konflik bisnis yang terjadi antara suaminya dengan pelapor," tegas Syahidila.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 4 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik langsung menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/63/VI/RES. 1.11/2026/Ditreskrimum yang menetapkan NR sebagai tersangka.

Menurut Syahidila, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait proses pengumpulan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan kapan pemeriksaan terhadap calon tersangka dilakukan. Karena faktanya, pada hari yang sama setelah sprindik diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Melalui sidang praperadilan, pihaknya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan penetapan tersangka terhadap NR tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, mereka juga meminta agar surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersebut dibatalkan.

"Kami berharap hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sebagaimana dijamin oleh hukum dan konstitusi," tutup Syahidila.

Tidak hanya menempuh jalur praperadilan, tim kuasa hukum NR juga telah melayangkan pengaduan ke sejumlah lembaga, mulai dari Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI hingga Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.