Polisi Tangkap Pria Diduga Peras Korban dengan Modus Hapus Pemberitaan

Polisi-Tangkap-Pria-Diduga-Peras-Korban-dengan-Modus-Hapus-Pemberitaan.jpg
LY diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus hapus pemberitaan. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial LY kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial MM yang mengaku mengalami kerugian materiil akibat aksi pelaku.

Menurut Anggi, LY diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan pemberitaan yang beredar dan berkaitan dengan korban. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan janji akan menghapus atau menurunkan pemberitaan tersebut.

“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan pemberitaan yang beredar, lalu meminta sejumlah uang dengan iming-iming akan menghapus atau menurunkan berita tersebut,” ujar AKP Anggi, Rabu, 17 Juni 2026.


Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Karena merasa tertekan, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku dan menyerahkan sejumlah uang dengan harapan persoalan yang dihadapinya dapat diselesaikan.

Namun setelah uang diberikan, janji untuk menghapus pemberitaan tersebut tidak kunjung direalisasikan.

“Korban akhirnya melapor karena merasa dirugikan. Dari situ kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Anggi.

Polisi menilai kasus ini cukup serius karena menggunakan modus ancaman yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun pembukaan informasi yang berpotensi merugikan korban secara psikologis dan finansial.

Saat ini, LY telah diamankan di Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polresta Pekanbaru memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan kasus ini akan diusut hingga tuntas.