RIAU ONLINE, KEPULAUAN MERANTI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menyerahkan tiga tersangka kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu, 17 Juni 2026.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial B alias CC dan M alias AW yang diduga berperan sebagai pemilik atau cukong dapur arang ilegal, serta SA yang bertugas sebagai nahkoda kapal pengangkut arang bakau hasil penebangan mangrove.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan dengan dilaksanakannya tahap II, proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah selesai dan perkara siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
"Dengan telah dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah pesisir Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di salah satu dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Dari pengungkapan awal tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan dua dapur arang ilegal lainnya yang beroperasi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 2.800 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, turut diamankan puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar di kawasan hutan pesisir.
Hasil penyidikan mengungkap praktik produksi arang bakau ilegal tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.
Produk arang yang dihasilkan diduga dipasarkan ke berbagai daerah, bahkan menembus pasar luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan terhadap perusakan mangrove merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan," tegas Irjen Herry Heryawan.
Menurutnya, ekosistem mangrove memiliki peran vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi, penyerap karbon alami, habitat berbagai biota laut, serta penopang kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.
Penyidik masih mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi maupun perdagangan hasil perusakan mangrove.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tutupnya.

