RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - URC Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membongkar sindikat pencurian hiolo atau tempat pembakaran dupa yang beraksi di sejumlah kelenteng di wilayah Rohil dan Bengkalis.
Empat orang diamankan dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya berperan sebagai pelaku pencurian, sementara satu lainnya ditetapkan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagansiapiapi pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi pada 9 Juni 2026.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian cukup besar hingga ratusan juta rupiah,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni, Selasa, 16 Juni 2026.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tersangka pertama berinisial SI ditangkap di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.
Kapolres menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari perencana, pemantau situasi hingga eksekutor pencurian.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap hiolo hasil curian dijual kepada penampung barang bekas di wilayah Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima unit hiolo yang diduga merupakan barang hasil curian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, JS kami tetapkan sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan,” jelasnya.
AKBP Isa mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polres Rohil dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap rumah ibadah dari aksi kriminalitas.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

