Perang Lawan Narkoba, Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Bengkalis dalam 48 Jam

dua-dari-pelaku-pengedar-sabu2.jpg
Dua dari tiga pelau pengedar sabu yang diringkus Polres Bengkalis (Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian operasi yang digelar dalam dua hari berturut-turut. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda.

Pengungkapan ini bermula pada Jumat malam, 12 Juni 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. Berbekal informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Hasilnya, seorang pria berinisial MA (34) berhasil diamankan saat berada di kawasan tersebut. 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

"Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa, 16 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Sabtu, 13 Juni 2026, Satresnarkoba kembali bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bukit Batu.


Operasi yang dipusatkan di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning itu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (25). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,18 gram yang berada dalam genggaman tangan pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Sungai Pakning,” ungkap Fahrian.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan ke rumah A (38) di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan A tanpa perlawanan.

Selain menangkap terduga bandar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pyrex, sekop modifikasi, korek api, serta dua unit telepon genggam.

Kapolres Bengkalis menegaskan, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung methamphetamine atau sabu.

“Mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Fahrian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan warga.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.