Sidang Abdul Wahid Hadirkan Empat Saksi Meringankan di PN Pekanbaru

Sidang-Abdul-Wahid-Hadirkan-Empat-Saksi-Meringankan-di-PN-Pekanbaru.jpg
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam kembali digelar di PN Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam agenda sidang kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan empat saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Abdul Wahid.

Empat saksi tersebut yakni Liza Melianti, istri Marjani yang merupakan mantan ajudan Abdul Wahid. Kemudian Arbet, tenaga harian lepas di Badan Penghubung Provinsi Riau Perwakilan Jakarta.


Selanjutnya, Rafii yang pernah bertugas sebagai ajudan Abdul Wahid pada periode Februari hingga November 2025. Satu saksi lainnya adalah Tata Maulana yang diketahui telah bekerja bersama Abdul Wahid sejak tahun 2011.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim di PN Pekanbaru tersebut berlangsung dengan mendengarkan keterangan para saksi secara bergantian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan para terdakwa.

Perkara Abdul Wahid masih terus bergulir dan akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.