RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang perkara yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana, Ibnu Nugroho. Ia merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kehadiran Ibnu Nugroho sebagai ahli bertujuan memberikan pandangan akademis terkait aspek hukum pidana yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, serta para terdakwa, Prof Ibnu menyampaikan keterangannya sebagai ahli sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya di bidang hukum pidana.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian yang diajukan oleh JPU KPK dalam perkara yang melibatkan Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam.
Keterangan ahli nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti dan fakta-fakta persidangan lainnya dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

