RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, Tim Opsnal Polsek Binawidya akhirnya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Melati Ujung, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Aditya Pasha Pramono alias Pasha (19), Rabu, 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.15 WIB. Sementara dua pelaku lainnya, RM dan RP, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota Opsnal Polsek Binawidya yang berkolaborasi dengan Opsnal Polsek Tambang dalam menindak maraknya aksi begal bersenjata tajam di wilayah hukum mereka.
"Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh di lapangan, identitas para pelaku berhasil diketahui," ujar Kompol Nusirwan, Jumat, 12 Juni 2026.
"Salah seorang pelaku Inisial APP berhasil kami amankan di sebuah rumah di Jalan Lokomotif, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru," lanjutnya.
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Andrean Prayoga, saat itu hendak berangkat bekerja menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun ketika melintas di Jalan Melati Ujung, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa pelat nomor polisi.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor. Dua pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam jenis golok dan mendekati korban.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian. Namun karena kalah jumlah dan para pelaku membawa senjata tajam, korban tidak mampu mempertahankan kendaraannya.
Para pelaku akhirnya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BM 3660 ABY beserta dompet milik korban yang berisi KTP dan STNK kendaraan.
"Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor dan dokumen penting yang berada di dalam dompet. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Binawidya," jelas Nusirwan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku yang terlibat dalam aksi begal tersebut adalah Ryan Monyet, Ryan Putra dan Pasha.
Berbekal informasi keberadaan Pasha, Kapolsek Binawidya kemudian memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, bersama tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.
Saat diamankan, Pasha tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua rekannya. Mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi," jelas Nusirwan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ryan Monyet berperan sebagai pengendara sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Sementara Ryan Putra bertugas mengejar korban menggunakan senjata tajam.
Sedangkan Pasha berperan mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban setelah korban berhasil dilumpuhkan.
"Mereka melakukan aksi secara terencana. Salah satu pelaku mengemudikan kendaraan, satu pelaku melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam, dan satu pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban. Ini merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.
Usai menangkap Pasha, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya. Tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Ryan Monyet dan Ryan Putra.
Namun saat dilakukan pencarian, kedua pelaku tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau kepada kedua pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Nusirwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam bertuliskan Rock Roll yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Binawidya menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama begal yang menggunakan kekerasan dan senjata tajam untuk merampas harta benda masyarakat," tutup Kompol Nusirwan.

