RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengembangkan kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang sebelumnya berhasil diungkap pada Maret 2026.
Kali ini, penyidik membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil perdagangan ilegal gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Teddy Ardian dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis, 11 Juni 2026.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pokok perdagangan satwa liar dilindungi yang telah menjerat 17 tersangka dari jaringan lintas provinsi.
"Sore ini kami melaksanakan rilis terkait pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi".
"Sebelumnya Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar, khususnya gading gajah, pada bulan Maret lalu dengan 17 tersangka yang melibatkan jaringan nasional lintas provinsi," ujar Kombes Ade Kuncoro.
Menurutnya, para tersangka yang terlibat dalam perkara pokok tersebut berasal dari berbagai daerah, mulai dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Untuk perkara pokoknya saat ini telah kami tahap duakan ke kejaksaan, baik tersangka maupun barang buktinya. Selanjutnya kami melanjutkan proses penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial FA dan FS.
Ade menjelaskan, tersangka FA diduga telah lama terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah, bahkan sejak tahun 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014. Aktivitas tersebut dilakukan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS," tambahnya.
Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan erat dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya.
"Penyidik menemukan transaksi senilai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima FA dari HY dan diduga berasal dari hasil perdagangan gading gajah yang sebelumnya dikirimkan oleh jaringan yang dikendalikan FS," jelas Ade.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yakni FA (62) dan FS (43), warga Surabaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 sedikitnya terjadi sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Ade menyebut FA memiliki peran penting sebagai pemodal utama kegiatan perburuan gajah.
"FA berperan sebagai pemodal utama kegiatan perburuan gajah. Ia memberikan dana kepada para pemburu untuk melakukan perburuan dan memperoleh gading gajah. Dana diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer," katanya.
Setelah gading diperoleh dari hasil perburuan, FA kemudian menjualnya kepada HY yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Hasil perburuan tersebut kemudian dijual kepada HY di Padang dan dikirim menggunakan jasa transportasi darat," tambahnya.
Penyidikan juga mengungkap rantai distribusi perdagangan ilegal tersebut yang melibatkan sejumlah pelaku di berbagai daerah.
Dari HY, gading gajah diteruskan kepada AR yang menjadi bagian dari jaringan perdagangan yang dikendalikan oleh FS dari Surabaya.
"FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, baik gading gajah maupun sisik trenggiling. Dalam menjalankan aktivitasnya, FS dibantu oleh AC dan AR yang juga telah kami proses dalam perkara sebelumnya," terang Ade.
Ia menambahkan, FS bukan sosok baru dalam jaringan perdagangan satwa liar. Tersangka diketahui pernah beberapa kali terjerat kasus serupa.
"FS merupakan residivis dalam perkara yang sama. Pada pengungkapan sebelumnya yang bersangkutan berperan sebagai penyedia logistik sekaligus pemberi modal kepada para pemburu gajah. Saat itu yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kampar," ujarnya.
Keuntungan Hasil Kejahatan
Pengungkapan TPPU ini menunjukkan komitmen Polda Riau tidak hanya menindak pelaku utama perdagangan satwa liar, tetapi juga menelusuri dan menyita keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Menurut Ade, pendekatan TPPU menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan perdagangan satwa liar yang selama ini memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya.
"Kami tidak hanya fokus pada tindak pidana asalnya, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Tujuannya agar para pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan yang diperoleh dari perdagangan satwa liar yang dilindungi," pungkasnya.
Polda Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dan aliran dana hasil kejahatan tersebut.

